Ilustrasi Pesantren. Foto: MI
Ilustrasi Pesantren. Foto: MI

Ormas Pelaksana POP Diminta Serahkan Data Sekolah Sasaran

Ilham Pratama Putra • 14 Desember 2020 17:46
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta organisasi masyarakat (ormas) pelaksana Program Organisasi Penggerak (POP) untuk menunjukkan data pemetaan sekolah sasaran yang akan dituju. Sehingga pihak Kemendikbud mengetahui pergerakan kegiatan ormas di sekolah saat program berjalan nantinya.
 
"Pihak organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan lolos seleksi untuk dapat menjalankan POP harus memiliki Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding dengan pihak dinas pendidikan terkait dan telah memiliki daftar sekolah sasaran program," kata Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Praptono kepada Medcom.id, Senin, 14 Desember 2020.
 
Praptono menyebut, dokumen MoU dapat diunggah kepada pihaknya mulai Kamis 10 Desember 2020 pada portal SIMPKB. MoU kata dia harus merupakan dokumen asli dengan tanda tangan dan stempel basah.

"Bukan foto copy. MoU diunggah dalam format file PDF dengan utuh dan tampak jelas, tidak buram maupun terpotong," jelas dia.
 
Baca juga:  13 Poin Penting Hasil Evaluasi Program Organisasi Penggerak
 
Batas unggah dokumen sendiri sebenarnya jatuh pada hari ini, 14 Desember 2020. Namun pihaknya masih menunggu hingga batas waktu yang belum ditentukan jika memang benar ormas tersebut telah memiliki MoU.
 
"Diberikan waktu unggah susulan dengan batas waktu yang akan diinformasikan kemudian," lanjut dia.
 
Dokumen MoU tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pemetaan daerah sasaran. Sehingga dapat dilihat pula peta kegiatannya.
 
"Serta akan digunakan untuk pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Program Organisasi Penggerak nantinya," tutup Praptono.
 
Pemberitahuan ini disampaikan Praptono dalam surat dari Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud.  Surat itu dikeluarkan pada 8 Desember 2020 dengan nomor 6833/B2/GT/2020 tentang Pemberitahuan untuk Mengunggah Dokumen Nota Kesepahaman Ormas Pelaksana POP dengan Dinas Pendidikan Terkait.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan