“Perguruan tinggi tidak boleh menolak mahasiswa penyandang disabilitas untuk belajar di kampusnya,” tandas Nadiem, dikutip dari laman Puslapdik, Sabtu, 4 Januari 2023.
Berdasarkan data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Ada 10 perguruan tinggi penerima mahasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas terbanyak di 2022.
Berikut Daftar 10 Perguruan Tinggi Penerima Mahasiswa ADik Difabel Terbanyak di 2022:
- Universitas Negeri Jakarta (UNJ), menerima 11 mahasiswa penyandang disabilitas fisik dan sensorik. Mereka tersebar di berbagai program studi
- Universitas Muhammadiyah Purworejo, menerima 11 mahasiswa penyandang disabilitas fisik di berbagai program studi
- Universitas Brawijaya (UB), menerima 10 mahasiswa penyandang disabilitas fisik dan sensorik. Mereka tersebar di berbagai program studi
- Universitas Islam Nusantara (Uninus) menerima 10 mahasiswa penyandang disabilitas sensorik di program studi Pendidikan Luar Biasa
- Universitas Lambung Mangkurat (ULM), menerima 10 mahasiswa penyandang disabilitas intelektual dan sensorik yang sebagian besar diterima di program studi Pendidikan Luar Biasa dan satu orang di program studi lain
- Universitas Negeri Surabaya (Unesa), menerima 10 mahasiswa penyandang semua jenis disabilitas di program studi Pendidikan Luar Biasa
- Universitas Pamulang, menerima 9 mahasiswa penyandang disabilitas sensorik di berbagai program studi
- Sekolah Tinggi Olahraga dan Kesehatan Bina Guna, menerima mahasiswa disabilitas sensorik, fisik, dan intelektual di Program Studi Ilmu Keolahragaan
- Universitas PGRI Argopuro, menerima 10 mahasiswa penyandang disabilitas fisik dan sensorik di Program Studi Pendidikan Luar Biasa
- Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), menerima 10 mahasiswa penyandang fisik dan sensorik di berbagai program studi.
Beasiswa ADik Disabilitas diberikan pada mahasiswa yang memenuhi Undang Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yakni "..setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak".
Disabilitas fisik adalah kondisi terganggunya fungsi gerak antara lain lumpuh layu atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat amputasi, stroke, kusta, dan lain-lain. Sedangkan disabilitas intelektual merupakan kondisi yang ditandai dengan kecerdasan atau kemampuan mental di bawah rata-rata, serta kurangnya keterampilan untuk menjalani kehidupan sehari-hari.
Orang dengan kondisi ini sebenarnya bisa mempelajari keterampilan baru, tetapi mereka mempelajarinya dengan lebih lambat. Adapun disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku antara lain: psikososial, misalnya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian.
Terakhir adalah disabilitas sensorik yang meliputi terganggunya salah satu fungsi dari panca indera antara lain disabilitas netra, rungu dan atau wicara.
Sebelumnya, Puslapdik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengumumkan hasil seleksi Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas tahun 2022.
Dari 340 penyandang disabilitas yang mendaftar pada Oktober 2022 lalu, sebanyak 261 orang berhasil lolos seleksi dan diberi kesempatan untuk menjalani perkuliahan di 80 perguruan tinggi akademik dan vokasi, baik negeri maupun swasta di seluruh wilayah Indonesia.
| Baca juga: 5 Keuntungan yang Bisa Kamu Dapat Jika Kuliah di New Zealand |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News