Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti. Medcom
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti. Medcom

KPAI Apresiasi Jokowi Terbitkan Perpres Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Renatha Swasty • 18 Juli 2022 17:42
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Perpres Stranas PKTA). Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyampaikan apresiasi kepada Jokowi. 
 
"Hal ini menunjukkan Bapak Presiden memiliki perhatian dan kepedulian atas berbagai kasus kekerasan seksual terhadap anak yang marak terjadi," kata Retno dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Juli 2022. 
 
Bahkan, kekerasan seksual di lembaga-lembaga pendidikan yang seharusnya melindungi anak didik. Namun, justru kekerasan seksual dilakukan oleh oknum pendidik itu sendiri yang seharusnya melindungi peserta didik.

KPAI juga mendukung upaya pemerintah membangun sistem pencegahan kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini diatur dalam Perpres 101 Tahun 2022 Pasal 3. 
 
Aturan menyebut Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Retno menyebut mencegah lebih baik dari menangani kasus. 
 
Namun, sistem pencegahan harus disertai dengan sistem pengaduan dan sistem pengawasan yang melibatkan banyak pihak. "Kalau di satuan pendidikan wajib melibatkan stakeholder pendidikan dan stakeholder di sekitar satuan pendidikan," kata Retno. 
 
Retno menuturkan masyarakat di sekitar sekolah maupun madrasah dan pondok pesantren juga wajib dilibatkan. Terutama untuk melakukan pengawasan. 
 
KPAI juga mendorong UU TPKS segera diterapkan walaupun dalam ketentuan peraturan peralihan yang menyebutkan bahwa UU TPKS baru berlaku paling lama dua tahun. "Mari kita dorong bersama berlaku secepatnya jangan menunggu yang paling lama, tapi bisa sesegera mungkin, agar kasus-kasus yang baru dilaporkan ke kepolisian dapat diproses dengan menggunakan UU TPKS tersebut," kata Retno. 
 
Dia menyebut Presiden Jokowi sudah memulainya dengan Peraturan Presiden RI Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak. Retno menyebut ini merupakan langkah maju yang tak hanya diapresiasi tapi lebih penting segera dapat diimplimentasikan demi perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak.
 
Baca juga: Presiden Jokowi Teken Aturan Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan