Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Perpres Stranas PKTA). Dalam pertimbangannya, disebutkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.
Peraturan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak dinilai belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan. Dengan begitu, diperlukan strategi nasional.
"Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak," dikutp dari Pasal 3 Perpres Nomor 101 Tahun 2022 seperti dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.
Dalam Pasal 5 Perpres Nomor 101 Tahun 2022 disebutkan arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak terdiri atas:
	Penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum
	Penguatan norma dan nilai anti kekerasan
	Penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan
	Peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh
	Pemberdayaan ekonomi keluarga rentan
	Ketersediaan dan akses layanan terintegrasi
	Pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.
Pada Pasal 8 Perpres Nomor 101 Tahun 2022 disebutkan pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menyebut berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja (SNPHAR) pada 2018 menunjukkan bahwa 1 dari 17 anak laki-laki dan 1 dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual. Sementara itu, 1 dari 2 anak laki-laki dan 3 dari 5 anak perempuan pernah mengalami kekerasan psikis langsung.
Selanjutnya, 14 dari 100 anak laki-laki dan 13 dari 100 anak perempuan pernah mengalami kekerasan psikis tidak langsung melalui daring (cyber bullying). Lalu, 1 dari 3 anak laki-laki dan 1 dari 5 anak perempuan mengalami kekerasan fisik.
Dapat disimpulkan 2 dari 3 anak perempuan dan anak laki-laki di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Umumnya, kekerasan yang dialami anak cenderung diterima lebih dari 1 jenis kekerasan.
 
Berdasarkan laporan dari anak yang pernah mengalami kekerasan, pelaku kekerasan adalah orang terdekat, teman sebaya, dan orang dewasa yang dikenal. Ketidaksiapan atas penyediaan layanan pelindungan anak berdampak pada anak korban kekerasan sulit mendapatkan bantuan dan pendampingan yang tepat.
Akibatnya, kekerasan masih sering tersembunyi atau tidak terlaporkan sehingga sulit untuk dicegah, ditangani secara efektif, dan diatasi dampak jangka panjangnya. Perpres tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2022.  
  
  
    Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (
Perpres Stranas PKTA). Dalam pertimbangannya, disebutkan jumlah kasus 
kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah. 
Peraturan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak dinilai belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan. Dengan begitu, diperlukan strategi nasional. 
"Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak," dikutp dari Pasal 3 Perpres Nomor 101 Tahun 2022 seperti dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.
Dalam Pasal 5 Perpres Nomor 101 Tahun 2022 disebutkan arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak terdiri atas:
	- Penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum
 
	- Penguatan norma dan nilai anti kekerasan
 
	- Penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan
 
	- Peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh
 
	- Pemberdayaan ekonomi keluarga rentan
 
	- Ketersediaan dan akses layanan terintegrasi
 
	- Pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.
 
Pada Pasal 8 Perpres Nomor 101 Tahun 2022 disebutkan pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah menyebut berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja (SNPHAR) pada 2018 menunjukkan bahwa 1 dari 17 anak laki-laki dan 1 dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual. Sementara itu, 1 dari 2 anak laki-laki dan 3 dari 5 anak perempuan pernah mengalami kekerasan psikis langsung. 
Selanjutnya, 14 dari 100 anak laki-laki dan 13 dari 100 anak perempuan pernah mengalami kekerasan psikis tidak langsung melalui daring (
cyber bullying). Lalu, 1 dari 3 anak laki-laki dan 1 dari 5 anak perempuan mengalami kekerasan fisik. 
Dapat disimpulkan 2 dari 3 anak perempuan dan anak laki-laki di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Umumnya, kekerasan yang dialami anak cenderung diterima lebih dari 1 jenis kekerasan.
 
Berdasarkan laporan dari anak yang pernah mengalami kekerasan, pelaku kekerasan adalah orang terdekat, teman sebaya, dan orang dewasa yang dikenal. Ketidaksiapan atas penyediaan layanan pelindungan anak berdampak pada anak korban kekerasan sulit mendapatkan bantuan dan pendampingan yang tepat. 
Akibatnya, kekerasan masih sering tersembunyi atau tidak terlaporkan sehingga sulit untuk dicegah, ditangani secara efektif, dan diatasi dampak jangka panjangnya. Perpres tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2022. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)