Ilustrasi PIP. DOK Puslapdik Kemdikbud
Ilustrasi PIP. DOK Puslapdik Kemdikbud

Begini Cara Mencairkan Dana PIP Juli 2025 dan Nominalnya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 03 Juli 2025 19:14
Jakarta: Pencairan dana bantuan sosial bidang pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki periode pencairan termin kedua, yakni Mei-September 2025.Termin kedua ini diperuntukkan untuk siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan dan siswa yang telah mengaktivasi SK Nominasi.
 
Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) disalurkan langsung melalui rekening siswa. Penyaluran langsung ini agar tak ada penyelewengan sehingga tepat sasaran langsung kepada siswa penerima.
 
Penerima bisa melakukan pencairan dana PIP Juli 2025 secara perorangan. Untuk pencairan kamu bisa terlebih dahulu memeriksa namamu termasuk penerima atau tidak melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

Apabila namamu terdaftar selanjutnya kamu bisa melakukan pencairan. Penarikan dana PIP Dikdasmen dapat dilakukan melalui buku tabungan dan atau kartu debit.

Penarikan Dana PIP

  1. Penarikan dana PIP dilakukan setelah status rekening tabungan penerima PIP berstatus aktif dan dana telah tersedia dalam rekening
  2. Waktu dan besaran penarikan dana PIP sesuai dengan kebutuhan biaya personil pendidikan dan ditentukan sendiri oleh penerima PIP atau orang tua/wali penerima PIP
  3. Prosedur dan ketentuan persyaratan penarikan dana mengikuti ketentuan pada bank penyalur: Penarikan dana PIP melalui kuasa dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pada bank penyalur
  4. Penarikan dana PIP Dikdasmen dapat dilakukan melalui: Buku tabungan dan atau kartu debit

Penyerahan Buku Tabungan

  1. Kuasa Penerima PIP harus menyerahkan buku tabungan SimPel dan kartu debit kepada:
  2. Peserta didik penerima PIP yang telah cakap hukum dalam melakukan aktivasi rekening SimPel untuk ditandatangani dan disimpan oleh peserta didik
  3. Orang tua/wali peserta didik penerima PIP apabila peserta didik penerima tidak cakap hukum dalam melakukan aktivasi rekening SimPel untuk ditandatangani dan disimpan oleh orang tua/wali peserta didik
  4. Penyerahan buku tabungan SimPel dan kartu debit kepada peserta didik dan atau orangtua/ wali peserta didik penerima PIP:
  5. Harus disertai tanda serah terima buku tabungan SimPel dan kartu Debit
  6. Selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah buku tabungan SimPel dan kartu debit diterima oleh kuasa penerima PIP dan banyak penyalur.
 
Baca juga: Penerima PIP, Begini Syarat Aktivasi Rekening hingga Penyerahan Buku Tabungan
 

Besaran bantuan PIP 2025

1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)/Sederajat:

Kelas I-V: Siswa di kelas ini akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun
Kelas VI: Untuk siswa kelas akhir, bantuan yang diberikan adalah Rp225.000 per tahun

2. Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sederajat:

Kelas VII-VIII: Siswa pada jenjang ini mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahun
Kelas IX: Siswa kelas akhir SMP menerima bantuan sebesar Rp375.000 per tahun

3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sederajat:

Kelas X-XI: Bantuan yang diberikan untuk siswa di kelas ini adalah Rp1.000.000 per tahun
Kelas XII: Siswa kelas akhir SMA memperoleh bantuan sebesar Rp 500.000 per tahun.
 
Besaran bantuan berbeda setiap jenjang dan kelas dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan pendidikan yang semakin meningkat seiring dengan jenjang pendidikan. Dana yang diberikan diharapkan dapat digunakan oleh siswa untuk memenuhi berbagai keperluan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, serta kebutuhan penunjang lainnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan