Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah membuka kemungkinan untuk memberikan subsidi gaji kepada guru honorer. Jumlah yang diberikan sama dengan subsidi kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yaitu Rp600 ribu per bulan.
Menurut dia, pemberian subsidi gaji kepada guru honorer ini tengah dibahas oleh kementerian terkait yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Ada isu guru honorer dimasukkan ke dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BP Jamsostek dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun KemenPAN-RB," kata Sri dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
Meski begitu, Sri Mulyani tidak menjelaskan secara rinci mengenai skema subsidi gaji kepada guru honorer tersebut. Begitu pula terkait mekanisme penyalurannya, apakah akan sama seperti subsidi gaji bagi pekerja swasta yang ditransfer ke rekening penerima sebesar Rp1,2 juta sebanyak dua kali atau akan menggunakan skema lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News