Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek, Praptono. DOK YouTube Kemendikbud RI
Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek, Praptono. DOK YouTube Kemendikbud RI

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Kegiatan Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Ilham Pratama Putra • 05 April 2024 12:21
Jakarta: Sekolah diberikan fleksibilitas dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Segala kegiatan yang mendukung kegiatan sekolah bisa menggunakan dana tersebut.
 
Termasuk, kegiatan yang mendukung penanganan dan pencegahan kekerasan. Sebab, saat ini sekolah mesti membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai aturan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
 
"Apakah dana BOS dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan? Nah jawabannya pasti bisa," kata Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek, Praptono, dalam SMB: Perencanaan dan Penganggaran Implementasi PPKSP di YouTube Kemendikbud RI, Jumat, 5 April 2024.

Praptono menyebut hal itu diperbolehkan karena kebijakan tersebut berbasis kebutuhan sekolah. Ia mengatakan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah bisa optimal dengan menggunakan dana BOS.
 
"Sekarang bagaimana dana BOS ini benar-benar bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan," jelas dia.
 
Terpenting, dia mengingatkan kegiatan dan alokasi dana dibuat jelas dan rinci sesuai kebutuhan. Misalnya, sekolah membuat pelatihan.
 
"Atau lewat kegiatan diskusi, koodinasi penanganan kekerasan dan pencegahannya di satuan pendidikan," tutur dia.
 
Baca juga: Curhat Satgas PPKS: Belum Ada Kepercayaan hingga Tak Didukung Kampus

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan