Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Satgas PPKS Pendidikan Tinggi. Acara dihadiri 500 orang mulai dari Ketua/Sekretaris Satgas dan perwakilan anggota Satgas dari unsur mahasiswa pada 250 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Mahasiswa Universitas Madako Tolitoli, Annisa Nur Fitriani, misalnya mengungkapkan teman-temannya merasa takut dan malu untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dialami. Ini membuat Satgas kesulitan dan kadang menghambat proses pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.
Annisa menduga muncul pemikiran di mahasiswa melaporkan kasus kekerasan seksual tidak akan mendapatkan keadilan atau perlindungan memadai. Hal ini juga dapat memengaruhi rendahnya tingkat kepercayaan pelapor untuk melapor secara internal di Satgas perguruan tinggi.
Padahal, dia meyakini perlunya menumbuhkan kepercayaan bagi penyintas untuk melaporkan kejadian yang dialami kepada Satgas.
Kemudian, Sekretaris Satgas Institut Seni Indonesia (ISI) Padang Panjang, Yuliarni, mengungkapkan pihaknya belum menyediakan sarana prasarana maupun pembiayaan untuk operasional kegiatan PPKS. Sehingga, pelaksanaan kegiatan masih dirasa sulit.
“Mungkin ini ada kaitannya dengan kurang kuatnya komitmen pimpinan kami terhadap bidang ini. Kami ingin pimpinan kami lebih peduli dan menjadikan bidang ini lebih prioritas,” kata Yuliarni dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 Oktober 2023.
Mahasiswa Universitas Terbuka, Gladys Dara Marsha Fenumal, bercerita UT merupakan kampus yang sangat besar. Jangkauannya tidak hanya terpusat di Jakarta melainkan tersebar hampir di seluruh daerah di Indonesia dan luar negeri. Model pembelajaran berbasis daring menjadi tantangan tersendiri bagi UT dibandingkan dengan kampus lain.
“Kondisinya, anggota Satgas tidak mewakili seluruh UT di daerah sehingga menyebabkan pendampingan yang terbatas secara daring ataupun perlunya kunjungan dengan biaya yang tidak sedikit serta keterbatasan SDM untuk memantau secara langsung ke daerah terdekat di mana korban (ataupun pelaku) berada,” beber Gladys Dara.
Kondisi serupa dirasakan Kepala Satgas Universitas Kristen Satya Wacana, Wilson M.A. Therik. Dia mengaku sebagai Satgas dituntut bekerja 24 jam nonstop.
Sebab, harus merespons dan menindaklanjuti seluruh aduan/informasi terkait kekerasan seksual kapan pun dan di mana pun. Dalam penyelesaian dan penanganan laporan kekerasan seksual, dia dituntut bertindak profesional.
"Namun, Satgas itu terdiri dari dosen, tenaga pedidik, dan mahasiswa yang masing-masing memiliki tugas utamanya. Hal ini membuat kami kesulitan membagi waktu, pikiran, dan tenaga dalam menangani kasus yang masuk,” ujar Wilson.
Sekretaris Satgas Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Veronica Dwi Jani Juliawati, mengatakan pentingnya dukungan dari pihak kampus dalam menjalankan rutinitas sebagai Satgas. Dia mengaku atas upaya selama ini sudah memperoleh dua penghargaan yaitu, Apresiasi Inpiratif dan Anti Kekerasan Seksual.
"Maka dari itu baiknya kami berharap ada anggaran dan fasilitas dari kampus untuk penanganan kasus, contohnya untuk mendapatkan psikolog dan pengacara,” ujar Veronica.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengaku bangganya berada di tengah-tengah Satgas. Sebab, jarang sekali ada tugas yang menurutnya semulia tugas sebagai Satgas PPKS.
“Saya yang merasa bangga dan hormat di sekitar ini, maka dari itu jangan putus asa terus berjuang dan selalu semangat untuk memerdekakan perguruan tinggi kita dari kekerasan seksual,” kata Nadiem.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, berharap Rakornas dapat menjadi wadah untuk seluruh Satgas PPKS bertukar informasi dan membangun jaringan kerja sama yang baik. Hal itu demi tujuan bersama yaitu penghapusan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Rakornas juga bertujuan membangun kesadaran kolektif dan mengarahkan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan bebas dari ancaman kekerasan seksual. Ada sejumlah rekomendasi dari peserta untuk lebih mengoptimalkan implementasi PPKS di wilayahnya masing-masing.
Rekomendasi menyebut perlu disusunnya peraturan teknis pelaksanaan PPKS di setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada Permendikbudristek dan Persesjen. Di dalamnya mengatur lebih lanjut tentang prosedur operasional standar termasuk pembagian jam dan porsi kerja yang jelas antaranggota Satgas.
Diperlukan dukungan pimpinan perguruan tinggi dalam menyediakan sarana dan prasarana serta pembiayaan operasional. Selain itu, perlu komitmen dari seluruh pimpinan perguruan tinggi dalam menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Satgas.
Rekomendasi juga menyampaikan perlunya pemberian penghargaan atas kinerja Satgas PPKS, baik dari unsur dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa. Selain itu, juga diperlukan peningkatan kompetensi bagi Satgas.
Baca juga: Nadiem Klaim Satgas PPKS Bikin Kampus Lebih Siap Atasi Kekerasan Seksual |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News