“Dari data-data, kita dapat artikan kemampuan pencegahan dan penanganan kasus di tingkat perguruan tinggi meningkat. Tinggal ke depannya bagaimana kita terus memperkuat komitmen dan bekerja sama dalam upaya PPKS dengan harapan lingkungan perguruan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan dapat menjadi kawah candradimuka bagi calon-calon generasi penerus bangsa,” kata Nadiem dalam keterangan tertulis, Senin, 4 September 2023.
Nadiem mengungkapkan saat ini seluruh PTN telah membentuk satgas PPKS dengan jumlah 1.321 orang. Sedangkan, satgas di PTS jumlahnya 1.273 orang dari 147 PTS per 1 September 2023.
Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek juga telah melakukan survei terhadap 106 PTN dan 36 PTS pada Mei-Juni 2023. Hasilnya, mayoritas perguruan tinggi sudah melakukan banyak inovasi dalam upaya PPKS di kampus terutama dari segi tata kelola, sosialisasi, dan keberadaan kanal aduan.
Berdasarkan survei tersebut, 76 persen PTN dan 61 persen PTS sudah memiliki layanan pelaporan kekerasan seksual di perguruan tinggi masing-masing. Sebanyak 65 persen mahasiswa baru sudah melakukan pembelajaran modul PPKS yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Data itu sejalan dengan jumlah penanganan kasus kekerasan seksual oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek, yakni terjadi penurunan jumlah penanganan dari 2021 dan 2022 yang masing-masing berjumlah 24 kasus menjadi 17 kasus di 2023.
“Kami sangat mengapresiasi langkah dan inisiatif perguruan tinggi yang dalam kurun waktu dua tahun ini sudah membentuk satuan tugas (satgas) PPKS serta telah banyak melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual secara lebih intensif dan komprehensif,” ujar Nadiem.
Kepala Puspeka Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, menyebut sebagai wujud nyata dukungan pemerintah terhadap upaya dan kerja keras perguruan tinggi dalam mengimplementasikan Permendikbudristek 30 Tahun 2021, Kemendikbudristek melalui Puspeka telah melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas satgas PPKS.
“Tujuannya untuk memberikan pemahaman lebih terkait implementasi Permendikbudristek PPKS sekaligus meningkatkan kualitas Satgas PPKS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” papar Rusprita.
Kegiatan peningkatan kapasitas satgas PPKS dilaksanakan di empat region pada Juli-Agustus 2023. Seluruh PTN dan Layanan Lembaga Pendidikan Tinggi (LL-Dikti) se-Indonesia sebagai perpanjangan tangan pada PTS diberikan bekal pemahaman implementasi Permendikbudristek PPKS serta bimbingan teknis terkait PPKS.
Satgas PPKS berdampak nyata
Staf LL-Dikti Wilayah XV dari Nusa Tenggara Timur, Jasinta Florentina, mengungkapkan kewajiban pembentukan Satgas PPKS lewat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 telah membawa dampak positif tidak hanya bagi LLDIKTI. Namun, paling utama bagi seluruh sivitas akademika di perguruan tinggi.“Dengan adanya Satgas PPKS, mereka akan semakin tersadarkan untuk tidak melakukan segala tindak kekerasan khususnya kekerasan seksual. Mereka tahu bahwa di dalam Permendikbudristek PPKS ada sanksi administratif, baik sanksi ringan maupun sanksi berat,” tutur dia.
Ketua Satgas PPKS Universitas Cenderawasih, Vince Tebay, menyebut keberadaan Permendikbudristek PPKS telah berdampak sangat besar bagi kampus. Sebelumnya, tidak banyak kasus yang dilaporkan. Namun, ketika peraturan itu diterbitkan semua orang memiliki rasa tanggung jawab mencegah terjadinya kekerasan seksual.
“Semua orang termasuk mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan juga masyarakat yang terlibat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi, baik di dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat, mereka menjadi sadar mengenai pentingnya kehati-hatian dan menjaga agar tidak terjadi kekerasan seksual,” ungkap Vince.
Sementara itu, mahasiswa Universitas Diponegoro, Jordan Vegard Ahar, mengaku sangat senang ketika kampusnya sudah memiliki Satgas PPKS. Dia menilai keberadaan Satgas PPKS dapat menjadi wadah bagi seluruh sivitas akademika untuk dapat bersuara menyampaikan keresahan dan keluhan terkait tindak kekerasan seksual yang dialami dan akan ditindaklanjuti oleh satgas.
Dia menyebut fokus Satgas PPKS bukan hanya pada penanganan tetapi juga pencegahan. Sehingga, isu-isu atau kasus-kasus kekerasan seksual di kampus bisa ditekan dan tentunya bisa memberikan perlindungan aman bagi semua mahasiswa.
"Harapannya, Satgas PPKS bisa berkolaborasi dengan semua fakultas, mitra kerja, dan juga inklusif kepada setiap mahasiswa untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan menyenangkan,” ujar Jordan.
Permendikbudristek PPKS juga berpengaruh besar terhadap upaya mengatasi kekerasan seksual di lingkungan masyarakat. Data Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan sepanjang 2012 sampai 2021, ada 49.729 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke lembaga layanan dan Komnas Perempuan.
“Setelah 21 tahun, baru sekarang ini setelah terbitnya Permendikbudristek PPKS, kasus pelecehan lebih banyak dilaporkan daripada perkosaan," beber Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Peremuan), Alimatul Qibtiyah.
Alim mengatakan ini menunjukkan masyarakat sudah lebih mengetahui tentang jenis-jenis kekerasan seksual yang ternyata tidak hanya perkosaan. Bahkan, ketika terjadi pelecehan, mereka sudah berani untuk melapor.
Baca juga: Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, Seluruh PTN Sudah Bentuk Satgas PPKS |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News