Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek Rusprita Putri Utami mengungkapkan seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia yang berjumlah 125 telah membentuk Satgas PPKS. Rinciannya 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi.
“Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS. Selain itu, 109 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga sedang berproses membentuk satuan tugas dan sebanyak 20 PTS telah membentuk Satgas PPKS di kampus mereka," kata Rusprita dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Februari 2023.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dia menyebut pihaknya sangat mengapresiasi komitmen seluruh PTN dan PTS yang telah membentuk Satgas PPKS. Hal itu sebagai upaya bersama menghapus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Rusprita menjelaskan pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021. Aturan menyebut keanggotaan Satgas PPKS terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
Jumlah anggota satgas yang ditetapkan harus gasal paling sedikit lima orang. Adapun komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota dan keterwakilan unsur mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas PPKS.
“Pembentukan Satgas PPKS, diharapkan bisa menjadi gerakan kita bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Kehadiran Satgas PPKS akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual,” tegas Rusprita.
Rusprita menuturkan Satgas PPKS telah dibekali dengan modul PPKS dan Buku Pedoman Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai acuan dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Puspeka juga sedang menyusun skema pelatihan penguatan kapasitas atau capacity building bagi anggota Satgas PPKS guna memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan mandat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
“Tugas Satgas PPKS tentu penuh tantangan. Akan tetapi perlu ditekankan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus mengutamakan korban,” tegas dia.
Ketua Satgas PPKS Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) Lenny Brida menekankan tujuan utama Satgas PPKS adalah untuk membantu korban yang mengalami kekerasan seksual.
“Tujuan kita adalah membantu, memberikan services pada korban. Kita semua berharap dengan adanya Satgas PPKS, mereka yang merasa telah menjadi korban atas tindak kekerasan seksual berani melapor dan kita bisa memberikan pelayanan yang nyaman bagi mereka dan mengawal hingga kasusnya benar-benar tuntas,” tutur Lenny.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKS Universitas Indonesia (UI) yang juga Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya UI, Manneke Budiman, mengatakan perguruan tinggi sangat menyambut baik mandat pembentukan Satgas PPKS melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
“Kami berharap dengan hadirnya Satgas PPKS bisa mengubah budaya yang selama ini ada, sehingga kalau ada kasus jangan dibiarkan tapi diselesaikan,” ucap Manneke.
Ia mengungkapkan Satgas PPKS UI bekerja sama dengan seluruh sivitas akademika. Dia menyebut corong utama untuk menelusuri kasus di kalangan mahasiswa adalah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
“Di UI juga sebenarnya sudah ada dua fakultas yang telah memiliki satgas sendiri yaitu FISIP dan Fakultas Psikologi, yang dibantu juga oleh komunitas internal kampus, HopeHelps UI. Kami tentu akan ajak mereka untuk kerja sama. Pada prinsipnya, Satgas PPKS hadir untuk melindungi korban dan (menyosialisasikan untuk) jangan takut melapor,” ujar Manneke.
Kemendikbudristek beserta Satgas PPKS yang sudah terbentuk mengajak semua perguruan tinggi di Indonesia bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dengan membentuk Satgas PPKS. Tujuannya, menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.
Upaya tersebut terus didorong mengingat kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi masih mengkhawatirkan. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat sepanjang 2015-2021, dari total 67 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan, 35 di antaranya terjadi di perguruan tinggi.
Baca juga: Mahasiswa Dicabuli Dosen di Padang, Sahroni: Usut, Kampus Jangan Lindungi! |