Dengan status PTNBH, PTN dapat mengelola keuangan secara mandiri. Namun, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai hal itu tak ada hubungannya.
"Bukan karena perubahan status (PTNBH) ya. Tapi ini harus bicara dari sisi makro kebijakan pendidikan. Khususnya kebijakan pendanaan pendidikan," kata Cecep dalam program Selamat Pagi Indonesia dikutip dari YouTube Metro TV, Jumat, 10 Mei 2024.
Menurutnya, kebijakan alokasi 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belaja Negara (APBN) untuk anggaran pendidikan mesti fokus pada operasional dan investasi pendidikan. Artinya, tak ada lagi beban lain yang mesti ditanggung dari anggaran 20 persen tersebut.
"Jangan lagi dibebani misalnya gaji guru, gaji dosen, dan kementerian lain yang pakai dana pendidikan," tutur dia.
Dia berharap ada perancangan ulang terhadap anggaran pendidikan. Hal itu agar diketahui jelas besar biaya operasional hingga investasi untuk perguruan tinggi.
"Nah, dari situ kemudian dipetakan berapa sih kemampuan pemerintah itu dengan 20 persen yang mendokrak untuk pembiayaan pendidikan tinggi," tutur dia.
Baca juga: Komisi X DPR Bakal Panggil Kemdikbud soal Tingginya Biaya Kuliah di Kampus PTNBH |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News