Anggota Komisi X DPR, Andreas Hugo Pareira, menyebut status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) diberikan kepada universitas agar kampus bisa memperoleh dana dari entitas dalam negeri maupun internasional. Metro TV
Anggota Komisi X DPR, Andreas Hugo Pareira, menyebut status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) diberikan kepada universitas agar kampus bisa memperoleh dana dari entitas dalam negeri maupun internasional. Metro TV

Komisi X DPR Bakal Panggil Kemdikbud soal Tingginya Biaya Kuliah di Kampus PTNBH

MetroTV • 08 Mei 2024 13:28
Jakarta: Banyak masyarakat belum merdeka mengakses pendidikan murah mestik pemerintah terus berjibaku menggelorakan Merdeka Belajar. Naiknya uang kuliah tunggal (UKT) atau biaya pendikan di berbagai perguruan tinggi negeri mendapat perhatian khusus dewan.
 
Apalagi, Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Mahasiswa dari sejumlah kampus negeri berdemonstrasi karena biaya kuliah makin tinggi.
 
Anggota Komisi X DPR, Andreas Hugo Pareira, menyebut status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) diberikan kepada universitas agar kampus bisa memperoleh dana dari entitas dalam negeri maupun internasional. Terutama untuk kerja sama penelitian.

Kebutuhan finansial kampus tidak layak dibebakan kepada mahasiswa. Apalagi, kampus masih memperoleh subsidi dari pemerintah.
 
“Menurut saya jalan kreativitas paling rendah dari PTNBH itu mencari jalan dengan membebankan pada mahasiswa, seharusnya mereka mempunyai kesempatan untuk mencari dari mana-mana," ujar Andreas dikutip dari Selamat Pagi Indonesia di Metro TV pada Rabu, 8 Mei 2024.
 
Dia menyebut biaya kuliah yang dibayar mahasiswa seharusnya tidak merangkak naik jika kampus menyandang PTNBH. Idealnya, biaya yang harus dibayarkan mahasiswa justru menurun.
 
Baca: Tak Hanya Andalkan APBN, Begini Cara Unand Bantu Mahasiswa yang Sulit Bayar UKT

 
Dia menambahkan, PTN H seharusnya bisa membiayai mahasiswa dari sumber yang lain karena gedung dan dosen masih digaji negara. Berbeda dengan universitas swasta.
 
“Saya kira di sini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus dan nanti kami di komisi X akan membicarakan hal ini secara lebih serius lagi, sehingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus turun tangan," tegas Andreas.
 
Sebelumnya, Mahasiswa dari berbagai kampus merasakan tekanan besar akibat kenaikan UKT. Hal ini dinilai memberatkan para mahasiswa.
 
Salah satunya, mahasiswa UGM yang menggelar protes karena UKT yang ditetapkan dinilai memberatkan. Selain, itu, Universitas Jenderal Soedirman menerima banyak protes sebelum mengeluarkan peraturan baru biaya UKT. (Tamara Sanny)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan