"Kami sedang menggodok Surat Edaran Menteri juga terkait penerimaan peserta didik terdampak bencana," kata Anggota Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Kemendikdasmen, Jamjam Muzaki, dalam Dialog Kebijakan Kemendikdasmen di Tangerang Selatan, Senin, 2 Maret 2026.
SE terbaru ini diterbitkan karena daerah terdampak bencana perlu penyesuaian terhadap SPMB. Misalnya, adanya kemungkinan peserta didik pindah tempat tinggal.
"Jadi ada beberapa yang orang tuanya pindah dan pindahnya tidak di-antar jenjang, antar kelas, tapi di tengah-tengah proses semester gitu ya, di tengah-tengah proses pembelajaran. Nah itu juga kita atur jadi diberikan kemudahan," beber dia.
SE itu juga terkait pengaturan kuota penerimaan murid baru yang bisa dilakukan. Sebab, terdapat potensi pengurangan rombongan belajar (rombel) karena kondisi sekolah terdampak bencana.
"Misalkan sekolahnya sendiri enggak punya ruang kelas itu kan sebenarnya dia mampu menampung berapa rombel, makanya kebijakannya misalkan mengikuti daya tampung di tahun sebelumnya ini bisa jadi berubah," tutur dia.
SE baru ini juga diharapkan dapat meminimalisir adanya potensi dropout para murid karena masalah baru yang muncul akibat bencana. "Jadi, kami juga sedang melakukan monitoring terkait dengan kehadiran siswa dan guru di sekolah, terutama mungkin yang saat ini mereka harus relokasi atau pindah gitu ya," kata Muzaki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News