Kebijakan ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang menjadi landasan hukum utama bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan seleksi. Pemerintah menekankan kolaborasi antara pusat, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan adalah kunci utama menciptakan sistem pendidikan yang adil bagi seluruh anak bangsa.
Bagi orang tua dan calon peserta didik, memahami perubahan dan tahapan dalam SPMB sangatlah krusial. Pasalnya, terdapat beberapa kebijakan baru mulai dari jalur prestasi hingga kewajiban pemerintah daerah untuk menyalurkan siswa yang belum mendapatkan sekolah.
Berikut fakta-fakta penting yang wajib Sobat Medcom ketahui terkait SPMB TA 2026/027 dikutip dari unggahan Instagram @kemendikdasmen:
Aturan SPMB TA 2026/2027
1. Lima prinsip utama seleksi
Pelaksanaan SPMB 2026/2027 harus memenuhi lima kriteria utama agar tidak ada pihak yang dirugikan:- Objektif, artinya SPMB harus berdasarkan pada kriteria yang jelas
- Transparan, artinya proses SPMB dapat dipantau oleh publik
- Akuntabel, artinya SPMB dapat dipertanggungjawabkan
- Berkeadilan, artinya SPMB harus memberikan kesempatan yang sama pada setiap siswa
- Tanpa diskriminasi, SPMB seharusnya tidak membedakan suku, agama, ras, maupun golongan
2. 4 jalur masuk SPMB
Sama seperti tahun sebelumnya, seleksi tetap dibagi ke dalam empat jalur utama, namun dengan detail yang lebih spesifik pada jalur prestasi:- Domisili atau zonasi, yaitu jalur seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal
- Afirmasi, yaitu jalur khusus untuk siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas
- Mutasi, yaitu jalur untuk siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua
- Prestasi. Jalur seleksi ini terbagi menjadi dua, yaitu:
- Akademik, yaitu jalur yang menggunakan hasil TKA (Tes Kompetensi Akademik) untuk jenjang SMP dan SMA
- Nonakademik, yaitu jalur yang menggunakan prestasi, seperti menjabat sebagai ketua organisasi siswa (OSIS, OSIM, MPK, BES) serta organisasi kepanduan (Pramuka) yang diakui
3. Kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda)
Berdasarkan aturan baru ini, Pemda memiliki tanggung jawab besar dalam tahap perencanaan dan pascapelaksanaan, di antaranya:
1. Tahap perencanaan SPMB
Dalam tahap perencanaan SPMB, Pemda harus:- Mendampingi satuan pendidikan dalam menghitung daya tampung dan wilayah penerimaan
- Pemda wajib menetapkan petunjuk teknis (juknis) SPMB paling lambat Februari 2026 yang akan disampaikan oleh Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP)/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) setempat
- Pemda wajib menyosialisasikan secara masif juknis SPMB sebelum pendaftaran dibuka
- Pemda harus menjalin kerja sama dengan daerah berbatasan untuk menjamin pemenuhan daya tampung
2. Tahap pascapelaksanaan SPMB
Dalam tahap pascapelaksanaan SPMB, Pemda harus:- Pemda wajib menyalurkan murid yang belum lolos ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat, maupun sekolah yang diselenggarakan oleh kementerian lain
- Pemda wajib melakukan pemantauan dan evaluasi setiap tahapan SPMB
- Pemda wajib melaporkan hasil SPMB melalui BBPMP/BPMP ke Kemendikdasmen
4. Jadwal pelaksanaan
Pemda diberikan wewenang untuk menetapkan jadwal SPMB di daerah masing-masing. Namun, pelaksanaan dapat dimulai terlebih dahulu melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi sebelum membuka jalur lainnya.Melalui aturan terbaru ini, pemerintah tidak hanya sekadar mengatur tata cara pendaftaran, tetapi juga memperketat pengawasan seleksi. Hal ini dilakukan untuk memastikan jumlah murid dalam satu kelas tetap ideal sesuai standar pendidikan.
Bagi para orang tua, disarankan segera mempersiapkan dokumen pendukung, terutama bagi calon siswa yang ingin menempuh jalur prestasi akademik melalui nilai TKA maupun prestasi nonakademik melalui kepengurusan organisasi.
Sobat Medcom, itulah fakta terbaru mengenai SPMB 2026/2027 yang wajib diketahui. Yuk, persiapkan diri kamu dari sekarang untuk melangkah ke jenjang pendidikan selanjutnya! (Talitha Islamey)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News