5 Perubahan Kebijakan di Penerimaan Murid Baru
Di tahun 2025, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan jika perubahan ini bukan sekadar mengganti nama. Setidaknya ada tiga perbedaan mendasar dari perubahan tersebut.
Apa saja perubahan dari PPDB ke SPMB? Simak penjelasan berikut ini:
1. SPMB Hilangkan Mindset Sekolah Favorit
PPDB dalam perjalannya telah memunculkan mindset sekolah favorit. Sebab dalam PPDB masyarakat kerap menginar sekolah tertentu.SPMB dibangun untuk memastikan bahwa setiap anak yang ingin melanjutkan ke jenjang berikutnya mendapatkan sekolah. Sehingga tak ada sekolah "favorit" yang selalu diincar siswa maupun orang tua.
2. Zonasi Dihapus, Lahirnya Domisili
Penanda utama perubahan ada pada jalur masuk. Jalur zonasi dihapus pada SPMB dan berganti menjadi jalur domisili.Jalur domisili memiliki prinsip mendekatkan sekolah ke tempat tinggal anak. Konsep ini tak menyortir sekolah tapi memberi tempat kepada semua anak yang ingin bersekolah.
Dengan konsep domisili, kabupaten dan kota diminta menghitung daya tampung sekolah negeri maupun swasta. Sehingga tak ada siswa yang tertinggal dan tak mendapat tempat.
3. Perubahan Kuota Penerimaan
Setiap jalur menyediakan kuota yang jelas dan setara dalam akses pendidikan. Di mana misalnya untuk SPMB jenjang SMA, jalur domisili memiliki kuota 30 persen, afirmasi 30 persen dan prestasi 30 persen.4. Jalur Penerimaan SPMB
Jalur DomisiliJalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Jalur Afirmasi
Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur Prestasi
Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
Untuk penerimaan Murid baru kelas 1 (satu) SD tidak diberlakukan Jalur Prestasi
Jalur Mutasi
Jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
5. Kuota SPMB 2025 Setiap Jalur
Persentase kuota untuk Jalur Domisili sebesar:- SD: paling sedikit 70% dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- SMP: paling sedikit 40% dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- SD: paling sedikit 15% dari daya tampung Satuan Pendidikan;
- SMP: paling sedikit 20% dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- SMP: paling sedikit 25% dari daya tampung Satuan Pendidikan; dan
- SMA: paling sedikit 30% dari daya tampung Satuan Pendidikan.
- Persentase kuota untuk Jalur Mutasi sebesar paling banyak 5% dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News