"Pertama adalah menyangkut masalah profesi dosen yang mungkin selama ini belum memiliki batasan hak dan kewajiban yang jelas," kata Haris dalam sosialisasi Permendikbudristek 44/2024 melalui YouTube Kemdikbud RI, Rabu, 3 Oktober 2024.
Haris menuturkan batasan hak dan kewajiban dosen yang tak jelas itu tergambar dari beragamnya bentuk klasifikasi dosen dengan banyaknya istilah. Mulai dari Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), dan lain-lain.
"Dan kita melihat lebih dari 50 sampai 59 ribu dosen tetap yang bekerja penuh waktu belum memiliki jabatan akademik," tutur dia.
Poin kedua yang mendasari penerbitan Permen ini adalah adanya peraturan-peraturan yang membuat rumit dan tidak fleksibel terkait dengan pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen.
Masalah ketiga, terkait kenaikan jenjang jabatan akademik dosen yang masih memerlukan proses yang sangat panjang. Proses kenaikan jabatan akademik dosen untuk rektor, kepala, dan profesor selama ini dilakukan oleh kementerian sehingga menyebabkan proses dan antrean panjang.
"Poin yang keempat adalah terkait dengan penghasilan dosen yang selama ini dirasa belum sebanding dengan kontribusi dan kepentingan dosen sendiri. Kita melihat masih ada dosen yang dibayar di bawah upah minimum dan tentu ini tidak sesuai dengan peraturan ketenangan kerjaan," tutur Haris.
Baca juga: Permendikbudristek 44/2024 Perketat Aturan Pemberian Gelar Doktor Honoris Causa |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News