"Di sini kita untuk profesi kita juga akan memperketat aturan terkait dengan profesor kehormatan," papar Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Abdul Haris, dalam sosialisasi Permendikbudristek 44/2024 melalui YouTube Kemdikbud RI, Kamis, 3 Oktober 2024.
Permendikbudristek 44/2024 membatasi jumlah profesor kehormatan yang boleh diberikan kampus. Sekaligus, memperketat prosedur pengangkatan profesor kehormatan.
"Jadi kalau sebelumnya jumlah profesor kehormatan itu tidak terbatasi, di sini kita akan melakukan pembatasan bahwa jumlah profesor kehormatan pada perguruan tinggi paling banyak satu untuk setiap rumpun ilmu," beber dia.
Kemudian, pengangkatan profesor kehormatan melalui penilian pemenuhan kriteria oleh tim ahli yang dibentuk oleh perguruan tinggi tidak lagi berlaku. Termasuk, tidak diterapkan pertimbangan senat dan penetapan oleh pemimpin perguruan tinggi.
"Sekarang prosesnya bahwa profesor kehormatan hanya dapat diangkat oleh perguruan tinggi yang telah memiliki profesor atau guru besar sekitar," kata dia.
Selain itu, tim peneliti untuk mengangkat profesor kehormatan akan melibatkan paling sedikit lima profesor. Kemudian, ditambah paling sedikit tiga di antaranya profesor dari perguruan tinggi lain.
"Jadi ini untuk memberikan ruang acknowledgement bagi komunitas dari profesor yang diusung atau diusulkan," papar Haris.
Baca juga: Deretan Artis Bergelar Doktor Honoris Causa, Terbaru Ada Raffi Ahmad |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id