"Sekarang enggak ada sanggah hasil uji. Jadi, setelah ujian selesai itu langsung pengumuman. Jadi, tidak ada masa sanggah," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani dalam Coffee Morning bersama Forum Wartawan Pendidikan dan Kebudayaan (Fortadik) di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis, 21 September 2023.
Nunuk mengatakan guru hanya bisa menyanggah seleksi administrasi. Sehingga, setelah seleksi administrasi, peserta mengikuti ujian dan langsung mendapat hasil akhir.
"Ini keputusan dari Panselnas," beber dia.
Sementara itu, aturan prioritas 1, 2, 3, 4 tetap sama dengan proses seleksi sebelumnya. Bagi guru yang sudah mendapat P1 (prioritas 1) tetap tidak perlu tes.
"Meskipun dari mereka ada yang sudah diberhentikan, mereka tinggal nunggu penempatan dari Kemendikbudristek. Jadi, kita sudah memetakan. Dari sisa P1 memang masih sisa yang belum bisa ditempatkan di tahun ini. tapi mereka tetap disebut P1," tutur dia.
Baca juga: Masa Sanggah Seleksi CPNS: Pengertian, Mekanisme, dan Batas Waktunya |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News