Ilustrasi pendaftaran. Medcom
Ilustrasi pendaftaran. Medcom

Masa Sanggah Seleksi CPNS: Pengertian, Mekanisme, dan Batas Waktunya

Renatha Swasty • 19 September 2023 09:49
Jakarta: Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang (SKB) dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Hal ini disebut juga masa sanggah.
 
Apa arti dari masa sanggah CPNS? Bagaimana mekanisme masa sanggah dalam CPNS? Yuk simak informasi berikut ini dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id:
 
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi SKB). Waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Apabila setelah pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Sanggahan melalui login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
 
Lalu, pelamar mesti mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan. Sanggahan usai seleksi SKB juga berlaku hal yang sama.
 
Apabila setelah pengumuman seleksi SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB. Caranya, login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
 
Bila pelamar dapat membuktikan dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.
 
Nah, itulah infomrasi seputar masa sanggah. Jadi, Sobat Medcom bila kamu belum lulus seleksi administrasi atau seleksi SKB, masih ada kesempatan untuk mengajukan banding.
 
Jangan sampai kelewatan yaa, pendaftaran CPNS dibuka pada Rabu, 20 September 2023. Siapkan seluruh berkasmu dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat.
 
Baca juga: Simak, Ini Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023

Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan