Perbedaan PPPK khusus dan PPPK umum, Foto: MI/Ramdani
Perbedaan PPPK khusus dan PPPK umum, Foto: MI/Ramdani

Apa Itu Kategori PPPK Khusus dan Umum? Ini Penjelasannya

Putri Purnama Sari • 19 September 2023 12:30
Jakarta: Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2023 akan dibuka Rabu, 20 September 2023. PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 
 
Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK dan PNS merupakan ASN yang memiliki kewajiban yang sama. Salah satu perbedaannya hanya pada status kepegawaian. PNS merupakan pegawai tetap, sedangkan PPPK dapat disebut sebagai pegawai kontrak pemerintahan. 
 
Tahun ini terdapat dua kategori untuk pelamar PPPK, yakni PPPK khusus dan PPPK umum. Lantas, apa itu PPPK khusus dan umum? Apa perbedaan antara keduanya?

Untuk mengetahui informasi lebih lanjutnya, simak artikel Medcom.id berikut ini!

Pengertian PPPK Khusus dan PPPK Umum

Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 menjelaskan bahwa PPPK khusus adalah bentuk perhatian pemerintah kepada eks Tenaga Honorer Kategori II atau tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan.
 
Tenaga non-ASN yang dimaksud adalah pegawai yang melamar pada instansi tempatnya bekerja. Pelamar PPPK khusus harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.
 
Sedangkan PPPK Umum diperuntukkan bagi para pelamar baru yang belum menjadi ASN. Selain itu, untuk bisa melamar menjadi PPPK Umum, para peserta wajib memenuhi syarat-syarat yang diberikan untuk calon pelamar baru.
 
Baca juga: Pengertian PPPK, Batas Usia Melamar, hingga Hak dan Kewajiban
 

Perbedaan PPPK Khusus dan PPPK Umum

Hal lain yang membedakan PPPK Khusus dan PPPK Umum terletak pada persyaratan pendaftar. Persyaratan umum berlaku untuk seluruh formasi dalam seleksi PPPK 2023, sementara persyaratan khusus memiliki syarat tambahan yang ditetapkan sesuai formasi yang dipilih oleh pelamar.
 
Penerimaan PPPK tahun 2023 akan lebih didominasi oleh kebutuhan khusus dibandingkan dengan kebutuhan umum. Penerimaan PPPK khusus mencapai 80%, sementara PPPK umum hanya 20%

Syarat daftar PPPK 2023

Dikutip dari laman SSCASN berikut syarat untuk melamar PPPK 2023:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memenuhi syarat masing-masing instansi seperti formasi, jabatan, dan sebagainya
  3. Memenuhi syarat batas usia
Batas usia pelamar PPPK 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Pendaftaran Dibuka Besok
 

Ketentuan umum untuk melamar PPPK 2023

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  9. Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan