Pengertian PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja. Foto: Foto: MI/Ramdhani
Pengertian PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja. Foto: Foto: MI/Ramdhani

Pengertian PPPK, Batas Usia Melamar, hingga Hak dan Kewajiban

Fatha Annisa • 19 September 2023 10:36
Jakarta: Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akan dibuka pada Rabu, 20 September. 
 
Umumnya, masyarakat lebih mengenal PNS dibanding PPPK. Yuk, simak penjelasan Medcom.id terkaid PPPK!
 

Pengertian PPPK

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 
 
Sementara itu, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK dan PNS merupakan ASN yang memiliki kewajiban yang sama. Salah satu perbedaannya hanya pada status kepegawaian. 
 
PNS merupakan pegawai tetap, sedangkan PPPK dapat disebut sebagai pegawai kontrak pemerintahan. Pasalnya, PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas maupun jabatan pemerintah. 
 
Baca juga: Seleksi PPPK Guru 2023, Simak Syarat dan Kategori Pelamarnya
 

Masa Perjanjian Kerja PPPK

Masa Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun. Masa Hubungan Perjanjian Kerja dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan
 

Batas Usia Melamar PPPK

Untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar. 
 
Peraturan ini berbeda dengan batas usia melamar PNS, yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
 

Hak dan Kewajiban PPPK

PPPK mempunyai hak yang berbeda dengan PNS, yakni tidak mendapatkan jaminan pensiun atau hari tua dan sejumlah fasilitas. Adapun hak yang dimiliki PPPK yaitu:
 
1. Gaji dan tunjangan
2. Cuti
3. Perlindungan
4. Pengembangan kompetensi
 
Namun, kewajiban antara PPPK dan PNS sebagai ASN sama saja. Kewajiban-kewajiban tersebut adalah sebagai berikut:
 
1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
4. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
6. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
7. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
 
Baca juga: Masa Sanggah Seleksi CPNS: Pengertian, Mekanisme, dan Batas Waktunya

Manajemen PPPK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2O18 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, manajemen PPPK meliputi hal berikut ini:
 
1. Penetapan kebutuhan
2. Pengadaan
3. Penilaian kinerja
4. Penggajian dan tunjangan
5. Pengembangan kompetensi
6. Pemberian penghargaan
7. Disiplin
8. Pemutusan hubungan perjanjian kerja
9. Perlindungan.
 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan