Direktur Sekolah Dasar, Moch Salim Somad. DOK YouTube Direktorat Sekolah Dasar
Direktur Sekolah Dasar, Moch Salim Somad. DOK YouTube Direktorat Sekolah Dasar

Kemendikdasmen Tegaskan Biaya Penerbitan Ijazah Tanggung Jawab Sekolah

Ilham Pratama Putra • 09 Mei 2025 18:06
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan penerbitan ijazah merupakan tanggung jawab sekolah. Biayanya dibebankan kepada sekolah.
 
"Biaya penerbitan ijazah sepenuhnya menjadi tanggung jawab satuan pendidikan," kata Direktur Sekolah Dasar, Moch. Salim Somad, dalam webinar Sosialisasi E-Ijazah jenjang SD di YouTube Direktorat Sekolah Dasar, Jumat, 9 Februari 2025.
 
Lalu, dari mana biayanya? Salim menuturkan biaya penerbitan ijazah bisa diambil dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). "Bisa melalui alokasi biaya BOS," tutur dia.

Dana BOSP bisa digunakan untuk seluruh tahapan penerbitan ijazah. Mulai dari validasi data hingga penerbitan ijazah.
 

"Satuan Pendidikan diharapkan mengelola anggaran secara efisien untuk memastikan proses ini berjalan dengan lancar tanpa membebani peserta didik," ujar dia.
 
Salim meminta sekolah tidak ragu memanfaatkan dana BOSP. Sebab, pada dasarnya, dana BOSP memang berguna untuk mendukung operasional pendidikan.
 
"Dana BOSP bertujuan untuk mendukung pembiayaan operasional Satuan Pendidikan, termasuk administrasi pendidikan, sehingga penerbitan ijazah masuk dalam kategori pembiayaan yang diperbolehkan," sebut dia.
 
Terpenting, penggunaan dana BOS harus dilaporkan dan sesuai dengan peruntukannya. "Penggunaan Dana BOSP ini harus dilaporkan secara akuntabel sesuai pedoman pelaporan Dana BOSP sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan