Ilustrasi pendaftaran. DOK Medcom
Ilustrasi pendaftaran. DOK Medcom

Alur Penerbitan E-Ijazah, Ini Hal Penting yang Harus Kamu Tahu!

Ilham Pratama Putra • 09 Mei 2025 17:08
Jakarta: Ijazah fisik akan dialihkan ke ijazah elektronik atau e-ijazah. Penerbitan e-ijazah secara lebih masif akan berlaku pada Tahun Ajaran 2025/2026.
 
E-Ijazah merupakan dokumen digital sebagai pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal dan non formal sama halnya dengan ijazah fisik.  E-ijazah menjadi inovasi teknologi terbaru di bidang pendidikan.
 
E-Ijazah nantinya diproyeksikan menggantikan ijazah fisik (cetak). E-ijazah diharapkan lebih memudahkan siswa mengakses dokumen ijazahnya.

E-Ijazah dipercaya lebih aman, praktis dan mudah diverifikasi. Proses penerbitan E-Ijazah sama dengan ijazah fisik. Hanya saja, E-Ijazah bisa diakses melalui portal Data Induk ijazah di laman https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/.
 
Lalu seperti apa alur penerbitan E-Ijazah? Simak penjelasannya:

Alur penerbitan e-ijazah

1. Satuan pendidikan memastikan pembaruan (Update) Data Peserta Didik

Satuan Pendidikan bertanggung jawab memastikan data peserta didik tingkat akhir, yang merupakan calon penerima Ijazah, telah valid. Hal ini mencakup verifikasi identitas peserta didik, kesesuaian identitas dengan data kependudukan, dan validitas NISN.

2. Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai dengan kewenangan memastikan status Akreditasi Satuan Pendidikan

Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai dengan kewenangan memeriksa status akreditasi dari Satuan Pendidikan. Peserta didik pada Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi”.
 
Dinas Pendidikan menentukan Satuan Pendidikan induk untuk peserta didik tersebut. Penentuan Satuan Pendidikan induk ini dilakukan untuk memastikan semua peserta didik yang berhak tetap dapat menerima Ijazah meskipun berasal dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi”.

3. Pusdatin menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS)

Setelah data peserta didik divalidasi, Pusdatin akan menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) berdasarkan data yang sudah valid. Jika ada data yang belum memenuhi syarat validasi, data tersebut akan masuk ke dalam residu DNS. Satuan Pendidikan kemudian diwajibkan untuk memperbaiki data tersebut sebelum menjadi DNS.

4. Penetapan kelulusan peserta didik oleh satuan pendidikan

Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik melalui Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan. Syarat kelulusan peserta didik mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Baca juga: Ijazah Digital dan Cetak Mandiri Berlaku Mulai 2025, Ini Kriteria Sekolah yang Boleh Menerapkan
 

5. Satuan Pendidikan mengunduh Format SPTJM

Satuan Pendidikan mengunduh format Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah ditetapkan. SPTJM wajib ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan di atas meterai Rp10.000 dan diunggah pada sistem Kementerian untuk diajukan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai dengan kewenangan. Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi yang menyatakan bahwa data peserta didik telah diverifikasi dan telah memenuhi syarat untuk menjadi penerima Ijazah.

6. Persetujuan SPTJM

Persetujuan SPTJM yang telah diunggah dilakukan oleh:
  1. Dinas Pendidikan bagi Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya
  2. Satuan kerja pada Kementerian sesuai dengan kewenangan bagi SPK
  3. Atase Pendidikan pada Kantor Perwakilan Indonesia di Luar Negeri sesuai dengan kewenangan bagi SILN dan Satuan Pendidikan penyelenggara program Paket A, program Paket B, dan program Paket C luar negeri.
Persetujuan ini akan menjadi dasar untuk penerbitan Ijazah bagi peserta didik. Setelah SPTJM disetujui, data yang terkait akan diubah menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT) penerima Ijazah.
 
Sementara itu, peserta didik yang belum memiliki SPTJM akan dimasukkan ke dalam residu DNT. Satuan Pendidikan harus mengajukan SPTJM agar dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan ijazah.

7. Penomoran Ijazah Nasional

Satuan Pendidikan mengakses sistem Kementerian untuk memperoleh Nomor Ijazah Nasional yang akan dicantumkan pada format Ijazah masing-masing peserta didik calon penerima Ijazah.

8. Pencetakan dan Pengesahan Ijazah

  1. Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah yang telah disediakan dalam sistem Kementerian paling singkat 3 (tiga) hari setelah tanggal penetapan DNT
  2. Satuan Pendidikan mencetak format Ijazah yang telah diunduh tersebut jika akan ditandatangani dengan tanda tangan basah
  3. Satuan Pendidikan membubuhkan foto peserta didik pemilik Ijazah pada format Ijazah
  4. Kepala Satuan Pendidikan menandatangani Ijazah dengan tanda tangan basah dan membubuhkan stempel Satuan Pendidikan atau dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi
  5. Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  6. Bagi kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diisi dengan menyertakan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan kepala Satuan Pendidikan non-ASN diisi satu strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.

9. Penyerahan Ijazah

Satuan Pendidikan menyerahkan Ijazah kepada peserta didik pemilik Ijazah sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Untuk Ijazah yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Satuan Pendidikan juga memberikan salinan dokumen digital Ijazah kepada peserta didik pemilik Ijazah.
 
Itulah alur penerbitan E-Ijazah. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan