Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar mengatakan, Kemendikdasmen memberikan otonomi lebih kepada sekolah dalam proses penerbitan ijazah tersebut. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam distribusinya.
Namun, penting untuk dicatat, tidak semua sekolah boleh menerapkan ijazah digital dan cetak mandiri. Hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah tersebut.
"Satuan pendidikan yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut," kata Winner dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025, dikutip dari YouTube Direktorat SMA, Jumat, 7 Februari 2025.
Alasan Penerapan Ijazah Digital untuk Sekolah
Kemendikdasmen terus mendorong transformasi digital, salah satunya penerapan ijazah elektronik. Langkah ini bertujuan memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah," kata Winner.
Melalui digitalisasi ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan.
Baca juga: Mulai 2025, Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri untuk Sekolah Diberlakukan |
Selain itu, Winner Jihad Akbar, menekankan pentingnya digitalisasi ijazah. Ia menyatakan bahwa penerapan ijazah elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah.
Melalui digitalisasi ini, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan. Selanjutnya, selaku Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Xarisman Wijaya Simanjuntak, menyoroti perubahan signifikan dalam regulasi penerbitan ijazah dengan adanya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024.
“Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Namun, regulasi terbaru ini telah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” ujar Xarisman.
Mengutip laman PERURI, ijazah digital dirancang untuk meningkatkan keamanan, kemudahan verifikasi, dan efisiensi dalam pengelolaan dokumen akademik pascakelulusan dari dunia pendidikan, yang juga sangat berguna untuk digunakan dalam dunia kerja.
Ijazah digital adalah dokumen resmi yang diterbitkan dalam format digital, menggantikan atau melengkapi ijazah fisik konvensional. Dokumen ini dilengkapi dengan fitur keamanan tinggi, seperti tanda tangan digital yang terenkripsi, untuk memastikan keaslian dan integritas data, sehingga ijazah tidak dapat dipalsukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News