Ilustrasi ijazah. Foto:  MI/Agus Utantoro
Ilustrasi ijazah. Foto: MI/Agus Utantoro

Pembatalan Ijazah, LLDikti Minta Stikom Bandung Lakukan Perbaikan Menyeluruh

Citra Larasati • 17 Januari 2025 18:09
Bandung:  Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV (Jawa Barat dan Banten) meminta Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh. Hal ini pasca ditemukan sejumlah pelanggaran dalam proses akademik dan pengelolaan institusi yang berakibat pada dibatalkannya sejumlah ijazah mahasiswa di kampus tersebut.
 
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV M Samsuri menyebutkan, salah satu temuan paling serius adalah pemberian ijazah tanpa melalui proses pembelajaran yang semestinya. “Dalam evaluasi, ditemukan indikasi ijazah yang diterbitkan tanpa proses akademik yang memadai, dan ini diakui oleh pihak kampus berdasarkan berita acara yang ditandatangani bersama tim evaluasi,” katanya dikutip dari ANTARA, Jumat, 17 Januari 2025.
 
Dia mengungkapkan Stikom Bandung saat ini sedang menjalani sanksi administrasi yang telah diperpanjang oleh pihak kementerian. “Artinya pemerintah memberikan ruang kepada kampus untuk melakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh supaya langkah ke depannya itu betul-betul terkelola dengan baik,” kata dia.

Sanksi administrasi ini, kata dia, diatur dalam peraturan menteri, yang menyebutkan, perguruan tinggi yang lalai atau terindikasi melakukan pelanggaran, seperti menerbitkan ijazah tanpa proses pembelajaran, dapat dikenakan berbagai tingkat sanksi.  “Memberikan ijazah tidak sesuai dengan standar proses pembelajaran Itu diberikan sanksi. Nah sanksi itu yang pertama yang terberat tentu adalah dicabut izin operasionalnya,” katanya.
 
Baca juga:  Kemendiktisaintek: Pembatalan Ijazah 233 Mahasiswa Stikom Bandung Sanksi Administratif

Terkait kekhawatiran mahasiswa dan alumni, Samsuri menjelaskan, proses evaluasi menyeluruh harus dilakukan oleh Stikom Bandung untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan masyarakat.  “Kami memahami kekhawatiran mahasiswa dan alumni terkait validitas ijazah mereka. Oleh karena itu, perguruan tinggi diwajibkan memperbaiki data mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan memastikan nomor ijazah nasional diterbitkan sesuai aturan,” kata Samsuri.
 
Sebelumnya diberitakan Stikom Bandung memutuskan melakukan pembatalan kelulusan dan menarik kembali ijazah 233 alumni berdasarkan hasil peninjauan dari Tim EKA Ditjen Dikti.  Saat ini, Stikom Bandung telah menarik 95 ijazah mahasiswa periode 2018-2023.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan