“Saya usulkan pusat membuat standar mata kuliah di perguruan tinggi. Seperti di luar negeri, mereka membagi mata kuliah ke dalam tiga kategori sesuai tingkat kesulitan, yakni mata kuliah introduction, intermediate, dan advance,” kata Hamid dalam Diskusi Daring Strategi LPTK Dalam Menyukseskan Merdeka Belajar, Rabu, 13 Mei 2020.
Kemudian lanjut Said, di dalam kurikulum LPTK tersebut nantinya akan mengatur mata kuliah wajib mana mata kuliah pilihan. Baik untuk introduction, intermediate, dan advance.
“Yang wajib untuk introduction sekian SKS (satuan kredit semester), yang pilihan sekian SKS, yang intermediate wajibnya sekian, pilihan sekian, yang advance wajib sekian, pilihan sekian,” ujarnya.
Baca juga: Kemendikbud Akui Sekolah Masih Gamang Terapkan Merdeka Belajar
Model standarisasi ini akan bermanfaat, salah satunya ketika mahasiswa akan mengambil mata kuliah lintas prodi dan lintas perguruan tinggi. Mata kuliah yang akan diambil mahasiswa di prodi maupun di kampus lain harus sesuai dengan kategori kesulitan yang dibutuhkan.
"Misalnya mahasiswa membutuhkan mata kuliah kategori advance, maka saat dia mengambil di perguruan tinggi lain harus mengambil mata kuliah yang advance pula," terangnya.
Kebijakan turunan Kampus Merdeka menurut Said harus segera dibuat secara lebih rinci. Sebab ia melihat kebijakan Kampus Merdeka maupun Merdeka Belajar masih bersifat 'gelondongan', sehingga secara teknis dibutuhkan kebijakan turunan lainya.
Dengan begitu, kata Hamid, kurikulum yang diterapkan di perguruan tinggi bisa fleksibel. “Artinya ketika ada isu baru maka tinggal ditambahkan di manapun. Meski masih menjadi pilihan, tetapi levelnya jelas,” ungkapnya.
Selain itu, yang menjadi penting adalah mengatur kembali sistem penilaian SKS, agar bisa menyesuaikan dengan kurikulum tersebut. “Harus ada definisi SKS yang baru,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News