“Kami dengan berat hati mengambil keputusan ini. Kami berharap kebijakan ini dapat mengurangi risiko staf terkena covid19” ujar Rektor UPI Asep Kadarohman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 16 April 2020.
Apabila dosen atau tenaga pendidik melanggar hal tersebut, maka pegawai yang bersangkutan akan mendapatkan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja.
Baca juga: Pemerintah Larang ASN Mudik
Sementera itu Wakil Rektor Keuangan, Sumber Daya dan Administrasi Umum UPI, Suryadi menambahkan, apabila dosen atau tenaga pendidik dalam keadaan terpaksa harus bepergian ke luar daerah maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari unit kerja yang bersangkutan.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik. Larangan ini sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona (covid-19).
Kebijakan ini seabagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id