Tapi negara atau sekolah, kata Anwar, harus mewajibkan anak-anak didiknya agar berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing. Sehingga tujuan dari sistem pendidikan nasional yang dicanangkan konstitusi, yaitu untuk membuat peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan seterusnya dapat tercapai.
Menurut Anwar, ini artinya sebagai warga bangsa yang berpedoman kepada UUD 1945, harus sesuai dengan isi dari pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Negara harus bisa menjadikan agama sebagai kaidah penuntun di dalam kehidupan, termasuk dalam kehidupan di dunia pendidikan.
"Untuk itu, membuat anak-anak didik supaya menjadi orang beriman dan bertakwa maka negara harus mewajibkan dan menyuruh para muridnya untuk berpakaian sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing," ujar pengamat sosial ekonomi dan keagamaan ini.
Baca juga: Kemendikbud: SKB Seragam Sekolah Tak Mengurangi Hak Beragama
Sebelumnya, SKB 3 Menteri mengenai penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan resmi diterbitkan. Hal ini merespons isu intoleransi cara berpakaian di sekolah yang belakangan ramai diperbincangkan.
SKB diteken tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Choulil Qoumas.
"Bahwa pakaian atau pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers SKB 3 Menteri secara daring, Rabu, 3 Februari 2021.
Baca juga: Sekularisasi Jilbab
Dalam SKB ini ditegaskan secara spesifik jika sekolah negeri di Indonesia tidak bisa bersikap intoleran terhadap agama, etnisitas maupun diversivitas apa pun. Para murid, guru, dan tenaga kependidikan bebas untuk dapat memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan atau dengan kekhususan.
"Siapa individu itu adalah guru dan murid dan tentunya orang tua, itu bukan keputusan dari pada sekolah di dalam sekolah negeri," ujarnya.
Nadiem menjelaskan, Pemda maupun sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut khusus agama tertetu. Sebab, hal ini merupakan hak di masing-masing individu, baik itu guru atau siswa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News