"Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek juga tetap melakukan penanganan laporan-laporan kekerasan di lapangan sesuai dengan mekanisme investigasi," kata Plt Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Anang Ristanto kepada Medcom.id, Selasa, 3 Oktober 2023.
Anang mengingatkan pelaku kekerasan bakal dijatuhi sanksi sesuai dengan penerapan undang-undang yang berlaku. "Kami di Kemendikbudristek bekerja sama dengan pihak terkait lainnya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah," tutur dia.
Dia menyebut Kemendikbudristek juga terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Utamanya melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang diluncurkan pada 8 Agustus 2023.
"Kemendikbudristek terus berupaya mendorong diskusi dan penguatan implementasi kebijakan ini bersama dengan pemda dan dinas di daerah sehingga komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, menyenangkan, dan bebas dari segala kekerasan bisa kita wujudkan," ujar Anang.
Baca juga: Dirjen GTK: Kekerasan di Sekolah Pandemi Nyata yang Mesti Diperangi |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id