"Tapi Permendikbudristek ini saja tidak cukup," kata pengamat pendidikan, Doni Koesoema, dalam siaran YouTube Gagasan produktif dikutip Kamis, 11 Januari 2024.
Dia mengkui aturan terbaru itu sudah cukup lengkap. Bahkan, secara detail mengatur hal teknis sampai ke dinas pendidikan maupun sekolah.
"Tapi persoalan kemudian, apakah memang pemerintah bisa memastikan orang-orang yang mengelola itu paham atau tidak," sebut dia.
Doni mengungkapkan dari temuannya, banyak guru tak mengenal bentuk kekerasan. Sehingga, banyak kasus yang tidak diketahui guru.
"Saat dia tidak tahu itu kekerasan bagaimana, dia tidak tahu harus ngapain," tutur dia.
Baca juga: Kekerasan Fisik dan Perundungan Ternyata Berbeda Lho, Ini Perbedaannya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News