Pengamat pendidikan Doni Koesoema. DOK YouTube
Pengamat pendidikan Doni Koesoema. DOK YouTube

Atasi Kekerasan di Sekolah Tak Cukup Pakai Permendikbudristek

Ilham Pratama Putra • 11 Januari 2024 14:10
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Namun, aturan tersebut dinilai tidak cukup untuk mengatasi kekerasan di sekolah.
 
"Tapi Permendikbudristek ini saja tidak cukup," kata pengamat pendidikan, Doni Koesoema, dalam siaran YouTube Gagasan produktif dikutip Kamis, 11 Januari 2024.
 
Dia mengkui aturan terbaru itu sudah cukup lengkap. Bahkan, secara detail mengatur hal teknis sampai ke dinas pendidikan maupun sekolah.

"Tapi persoalan kemudian, apakah memang pemerintah bisa memastikan orang-orang yang mengelola itu paham atau tidak," sebut dia.
 
Doni mengungkapkan dari temuannya, banyak guru tak mengenal bentuk kekerasan. Sehingga, banyak kasus yang tidak diketahui guru.
 
"Saat dia tidak tahu itu kekerasan bagaimana, dia tidak tahu harus ngapain," tutur dia.
 
Baca juga: Kekerasan Fisik dan Perundungan Ternyata Berbeda Lho, Ini Perbedaannya

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan