Dalam peraturan tersebut dijelaskan berbagai bentuk kekerasan yang dianggap dapat merugikan peserta didik. Kekerasan bisa berupa beragam bentuk, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan perundungan.
Perundungan kerap kali disamakan dengan kekerasan fisik. Namun ternyata keduanya merupakan hal berbeda. Lalu, apa yang membedakan antara kekerasan fisik dan perundungan?
Berikut penjelasannya:
Kekerasan fisik
Melansir ditsmp.kemdikbud, kekerasan fisik merupakan kekerasan yang dilakukan pelaku dengan adanya kontak fisik kepada korban. Pemerhati anak, Retno Listyanti, mengungkap bentuk kekerasan fisik:1. Penganiayaan
Penganiayaan merupakan perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain. Biasanya penganiayaan dilakukan oleh sekelompok orang kepada satu orang.“Penganiayaan bisa saja satu orang korban diserang oleh beberapa orang,” ujar Retno dalam tayangan Live Instagram @ditsmp.kemdikbud pada Jumat, 8 Desember 2023.
2. Perkelahian
Perkelahian adalah pertengkaran yang dilakukan dua orang dengan kata-kata atau tenaga.“Kalau perkelahian satu lawan satu, misal teman dengan temannya itu kan bisa satu lawan satu,” ujarnya.
3. Tawuran
Tawuran adalah bentuk kekerasan antarsekolah yang dilakukan sekelompok anak kepada sekelompok anak lainnya.“Kalau tawuran ya sekelompok orang gitu, dengan sekelompok orang lainnya kemudian terjadilah perkelahian massal. bentuknya diantaranya seperti itu,” papar Retno.
Perundungan
Sementara itu, Retno menuturkan perundungan tidak hanya berbentuk fisik, namun juga kekerasan psikis. Frekuensi berulang pada perundungan tidak hanya terjadi satu kali, namun minimal lebih dari satu kali.“Bedanya dengan kekerasan fisik pada umumnya, perundungan itu berulang. Jadi enggak sekali, jadi dia bisa saja pertama dikata-katain atau kekerasan verbal dulu, lalu meningkat ke kekerasan fisik. Kekerasan fisik itu kemudian bisa saja meningkat lagi. Jadi, ini yang berkeulangan itu terjadi,” jelas dia.
Dia menyebut perundungan dilakukan berulang karena adanya ketimpangan relasi kuasa. Artinya, relasi kuasa pelaku lebih kuat atau tinggi ketimbang korban.
“Nah itu kategorinya masuk ke dalam perundungan. Bisa misalnya guru ke murid, jadi berulang, seringkali melakukan, itu disebut dirundung, itu bisa psikis juga, jadi enggak dipukul, bisa aja. Pokoknya si pelaku lebih tinggi lah kuasanya daripada korban,” jelas dia.
Itulah perbedaan mengenai kekerasan fisik dan perundungan di sekolah. Dengan mengetahui perbedaan kekerasan fisik dan perundungan, Sobat Medcom diharapkan bisa ikut mencegahnya yaa. (Nabila Ramadhanty Putri Darmadi)
Baca juga: Pahami 3 Bentuk Kekerasan di Sekolah, Yuk Sama-Sama Cegah! |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News