Sekolah seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa aman dan mendukung perkembangan positif seluruh warga sekolah, terutama peserta didik. Meskipun begitu, kekerasan di sekolah masih menjadi isu serius dan perlu mendapatkan perhatian lebih.
Kemendikbudristek terus mengambil langkah-langkah pencegahan dengan menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan berbagai bentuk kekerasan yang dianggap dapat merugikan peserta didik. Sehingga, perlu mendapatkan tindakan pencegahan serta penanganan.
Kekerasan dapat terjadi dalam tiga bentuk, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan perundungan. Berikut penjelasannya dikutip dari akun Instagram @ditsmp.kemdikbud:
3 bentuk kekerasan di sekolah
1. Kekerasan fisik
Kekerasan fisik dilakukan oleh pelaku kepada korban dengan kontak fisik oleh pelaku kepada korban dengan atau tanpa menggunakan alat bantu2. Kekerasan psikis
Kekerasan psikis adalah setiap perbuatan nonfisik yang dilakukan bertujuan untuk merendahkan, mengjina, menakuti, atau membuat perasaan tidak nyaman.3. Perundungan
Perundungan merupakan kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikis yang dilakukan secara berulang karena ketimbangan relasi kuasa.Mengetahui bentuk-bentuk kekerasan ini penting lho Sobat Medcom. Sehingga, ketika kamu melihat atau mengetahui ada kekerasan yang terjadi di sekolah, kamu bisa bergerak dengan malaporkan kepada guru.
Yuk, jangan diam saja ketika melihat ada kekerasan. Bantuan kamu sangat berarti bagi korban.
Baca juga: Jangan Takut Laporkan Tindak Kekerasan di Sekolah, Begini Caranya |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News