Ilustrasi kekerasan/MI
Ilustrasi kekerasan/MI

Jangan Takut Laporkan Tindak Kekerasan di Sekolah, Begini Caranya

Citra Larasati • 22 November 2023 11:05
Jakarta:  Kian maraknya tindak kekerasan di lingkungan pendidikan, utamanya sekolah telah menjadi sorotan banyak pihak.  Untuk itu, penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dalam melawan tidan kekerasan di lingkungan sekolah tersebut.
 
Jika Sobat Medcom mendapati, mengalami, atapun melihat adanya tindak kekerasan di lingkungan sekolah, ada sejumlah cara yang dapat ditempuh untuk melaporkannya.  Semakin banyak laporan tindak kekerasan, diharapkan semakin besar pula peluang untuk menekan tingginya angka kekerasan di lingkungan sekolah.

Cara-Cara Melaporkan Tindak Kekerasan di Sekolah

1. Menghubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Hal pertama yang dapat kamu lakukan jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di sekolah adalah dengan melaporkannya ke Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada di masing-masing sekolah. Untuk melakukan pelaporan, Sobat Medcom dapat menyampaikannya secara langsung atau tidak langsung (telepon, surat, pesan singkat elektronik, dsb) dan tidak harus melampirkan bukti awal.
 
Melansir laman Ditjen SMP, TPPK akan melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan maksimal 30 hari. Jika terbukti, akan ada tindakan pemulihan kepada korban/ pelapor dan/atau saksi. Adapun terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi administratif ringan, sedang, dan berat.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, terlapor yang merupakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ASN akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk non ASN, sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:
  • Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas: teguran tertulis; atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan.
  • Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas: pengurangan hak; atau pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan.
  • Sanksi administratif berat bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja. Pengenaan sanksi administratif berat apabila Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
A. Terbukti melakukan kekerasan dan/atau melakukan pembiaran terjadinya Kekerasan yang mengakibatkan:
  • luka fisik berat;
  • kerusakan fisik permanen;
  • kematian; dan/atau 
  • trauma psikologis berat; dan/atau terbukti melakukan Kekerasan minimal 3 (tiga) kali dalam masa jabatannya yang mengakibatkan luka fisik ringan atau dampak psikologis ringan.
B.  Sanksi administratif juga bisa dikenakan kepada terlapor peserta didik jika terbukti melakukan kekerasan. Berikut sanksi yang diberikan pada terlapor peserta didik:
  • Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Peserta Didik berupa teguran tertulis.
  • Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Peserta Didik berupa tindakan yang bersifat edukatif yang harus dilakukan dalam kurun waktu minimal selama 5 (lima) hari sekolah dan maksimal selama 10 (sepuluh) hari sekolah.
  • Sanksi administratif berat bagi Terlapor Peserta Didik berupa pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain. Pengenaan sanksi administratif berat merupakan upaya terakhir yang hanya dilakukan apabila: tindakan kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik mengakibatkan Korban mengalami: luka fisik berat; kerusakan fisik permanen;  kematian; dan/atau trauma psikologis berat, dan terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan memfasilitasi pemindahan peserta didik ke satuan pendidikan baru dalam pemberian sanksi berat.

2. Menghubungi Layanan SAPA 129

Cara kedua yang bisa Sobat Medcom lakukan jika menjadi korban kekerasan adalah menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan tersebut diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bisa diakses melalui hotline 021-129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129.
 
Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan juga dapat melapor melalui layanan tersebut.
 
Sobat Medcom, melawan kekerasan memerlukan kerja sama dari semua pihak. Dengan melibatkan diri dalam pelaporan, kamu turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Jangan ragu untuk melaporkan tindak kekerasan yang terjadi di sekolahmu ya, sedikit yang kamu lakukan, dapat bermanfaat banyak bagi gerakan melawan kekerasan di lingkungan pendidikan.
 
Baca juga:  Cegah Tindak Kekerasan, Ini Syarat dan Ketentuan Membentuk TPPK di SMP

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan