Langkah yang dilakukan Kemendikbudristek yakni mendorong pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan. Ini merupakan tim yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan.
Satuan pendidikan SMP diberikan waktu selama 6 bulan hingga maksimal 24 Februari 2024 untuk membentuk TPPK. Melansir Instagram ditsmp.kemdikbud, berikut ketentuan dan syarat bergabung menjadi angggota TPPK.
Tim TPPK terdiri atas dua unsur utama:
- Pendidik (guru)
- Komite Sekolah (perwakilan orang tua atau wali)
- Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
- Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat
- Keanggotaan TPPK disahkan melalui SK Kepala Sekolah
- Kepala sekolah tidak bisa ikut serta dalam kepanitiaan TPPK
- Masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya
- Terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas
- Menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan
- Berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas
- Pindah tugas atau mutase
Baca juga: Ini Skema Pembuatan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah |
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id