Dalam aturan ini sekolah diminta membuat tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK). Terdapat skema pembuatan tim berdasarkan jenjang pendidikan.
Berikut skema pembuatan TPPK:
1. Jenjang PAUD
Waktu: Maksimal terbentuk Agustus 20242. Jenjang SD
Waktu: Maksimal terbentuk Februari 20243. Jenjang SMP, SMA, SMK
Waktu: Maksimal terbentuk pada Februari 2024Proses pembentukan
- Diangkat oleh Kepala Sekolah
- Keanggotaan tiga orang atau ganjil, terdiri dari:
- Terdapat perwakilan pendidik (selain kepala satuan pendidikan)
- Komite sekolah atau orang tua wali
Syarat:
- Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
- Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukup tetap, dan atau
- Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu)
| Baca juga: Cegah Bullying Ala SDN Tenggulunan Sidoarjo, Siswa Jadi Satgas Anti Perundungan |
Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id