Ilustrasi sekolah. Medcom.id
Ilustrasi sekolah. Medcom.id

Ini Skema Pembuatan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah

Ilham Pratama Putra • 24 Oktober 2023 21:12
Jakarta: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperkuat upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Salah satunya melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang diluncurkan pada 8 Agustus 2023.
 
Dalam aturan ini sekolah diminta membuat tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK). Terdapat skema pembuatan tim berdasarkan jenjang pendidikan.

Berikut skema pembuatan TPPK:

1. Jenjang PAUD

Waktu: Maksimal terbentuk Agustus 2024

2. Jenjang SD

Waktu: Maksimal terbentuk Februari 2024

3. Jenjang SMP, SMA, SMK

Waktu: Maksimal terbentuk pada Februari 2024

Proses pembentukan

  1. Diangkat oleh Kepala Sekolah
  2. Keanggotaan tiga orang atau ganjil, terdiri dari:
  • Terdapat perwakilan pendidik (selain kepala satuan pendidikan)
  • Komite sekolah atau orang tua wali

Syarat:

  1. Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan
  2. Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukup tetap, dan atau
  3. Tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu)
Dalam proses tersebut ditentukan asesmen kebutuhan, dilakukan penunjukan anggota. Setelahnya dilakukan pengangkatan dan penetapan anggota hingga membuat pelaporan pembentukan tim di Dapodik dan portal PPKSP.
 
Baca juga: Cegah Bullying Ala SDN Tenggulunan Sidoarjo, Siswa Jadi Satgas Anti Perundungan

Kuliah di kampus favorit dengan beasiswa full kini bukan lagi mimpi, karena ada 426 Beasiswa Full dari 21 Kampus yang tersebar di berbagai kota Indonesia. Info lebih lanjut klik, osc.medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan