Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Bantuan UKT Segera Disalurkan, Maksimal Rp2,4 Juta per Mahasiswa

Ilham wibowo • 04 Agustus 2021 18:26
Jakarta:  Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengalokasikan anggaran sebesar Rp745 miliar untuk bantuan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Mahasiswa. Penyaluran bantuan itu akan dimulai pada September 2021.
 
"Mulai September 2021 Kemendikbudristek akan menyalurkan 745 miliar rupiah untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak covid-19," kata Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal tahun 2021, Rabu, 4 Agustus 2021.
 
Bantuan diberikan sesuai dengan besaran UKT mahasiswa di kampus masing-masing. Tiap mahasiswa maksimal mendapatkan Rp2,4 juta.

"Jika besaran UKT ini lebih besar dari itu di dalam sekolah atau prodi tertentu, maka selisih UKT tersebut dengan batas maksimal Rp2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi mahasiswa," jelas Nadiem.
 
Baca juga:  Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer Sebesar Rp3,7 Triliun Siap Digelontorkan
 
Bantuan UKT ini hanya diberikan kepada mahasiswa yang dalam status aktif kuliah. Kemudian mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) belum bisa menerima bantuan UKT tersebut.
 
"Ini adalah untuk mahasiswa yang belum menerima bantuan untuk pembayaran UKT-nya dan kondisi keuangan dan keluarganya membutuhkan bantuan UKT untuk semester ganjil tahun 2021," ungkap Nadiem.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan