Dalam surat tersebut, Rektor USK, Samsul Rizal mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan USK untuk kembali memperpanjang perkuliahan secara daring. Yaitu pemberlakuan status PPKM Level 4 di Banda Aceh dan Aceh Besar sampai 20 September 2021.
Lalu, USK juga memperhatikan perkembangan covid-19 di Banda Aceh dan Aceh Besar selama satu bulan terakhir, serta perkembangan covid-19 di kampus ini selama satu bulan terakhir.
“Berdasarkan beberapa pertimbangan itulah, maka USK memutuskan untuk kegiatan kuliah, praktikum, seminar, dan sidang untuk mahasiswa baru dan lama, dilaksanakan secara daring hingga 2 Oktober 2021,” ujar Samsul Rizal dikutip dari laman USK, Jumat, 17 September 2021.
Sementara untuk kegiatan lainnya, seperti praktikum/praktik untuk mahasiswa studi rumpun ilmu kesehatan, ungkap Rektor, kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara luring, namun pelaksanaanya harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran covid-19.
Begitu pula kegiatan penelitian laboratorium oleh dosen dan mahasiswa juga dapat dilaksanakan secara luring, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: ITB Mulai Uji Coba Kuliah Tatap Muka Akhir September, Begini Skemanya
Selain itu, untuk mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang beraktivitas langsung di Kampus USK harus sudah divaksinasi tahap dua, kecuali mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat vaksinasi. Dengan melampirkan surat keterangan dari dokter, atau layanan kesehatan pemerintah.
“Selanjutnya, keputusan kegiatan perkuliahan daring ini akan disampaikan kembali paling lambat satu minggu sebelum 2 Oktober. Untuk itulah, mari selalu menjaga protokol kesehatan dan berdoa agar wabah ini segera usai,” ucap Samsul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News