Ilustrasi upacara bendera 17 Agustus (ist)
Ilustrasi upacara bendera 17 Agustus (ist)

Persiapan Upacara Bendera HUT ke-80 RI, Ini Teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945

Muhammad Syahrul Ramadhan • 05 Agustus 2025 18:23
Jakarta: Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia selalu diperingati dengan upacara bendera. Penyelenggaraan upacara bendera mesti sesuai pedoman yang sudah dikeluarkan.
 
Dalam pedoman tersebut dijelaskan susunan upacara, mulai dari pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan naskah Pancasila serta pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
 
Nah, untuk yang menjadi panitia upacara HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 ini mesti menyiapkan teks Pancasila dan juga naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kedua teks tersebut perlu disiapkan dengan baik agar upacara berjalan lancar.

Teks Pancasila


Sila ke-1

Bunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa
 
Sila ke-2
 
Bunyi: Kemanusiaan yang adil dan beradab
 
Sila ke-3
 
Bunyi: Persatuan Indonesia
 
Sila ke-4
 
Bunyi: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
 
Sila ke-5
 
Bunyi: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
 
Baca juga: Link Daftar Ikut Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara
 

Naskah pembukaan UUD Negara Republik


Dilansir dari situs resmi milik Dewan Perwakilan Rakyat, berikut adalah bunyi Pembukaan UUD 1945 yang biasa dibacakan pada saat upacara bendera dari Alinea 1 sampai dengan 4.

Pembukaan UUD 1945


Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
 
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
 
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
 
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan