Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani. DOK IG
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani. DOK IG

Kemendikdasmen Cuma Bisa Usulkan Formasi Perekrutan ASN PPPK Guru

Ilham Pratama Putra • 22 Juli 2025 11:28
Jakarta: Penetapan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tidak bisa diputuskan sepihak. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hanya bisa mengusulkan.
 
"Kami hanya memberikan usulan, kewenangannya hanya memberikan pertimbangan untuk perektrutan guru," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani dalam siaran di akun Instagram @nunuksuryani dikutip Selasa, 22 Juli 2025.
 
Penetapan perekrutan PPPK Guru diputuskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). "Jadi bukan Kemendikdasmen yang menentukan," ujar dia. 
 
Baca juga: Kemendikdasmen Bantah Seleksi PPPK Diikuti Guru Honorer Siluman 

Nunuk memberi contoh perekrutan ASN periode sebelumnya. Kemendikdasmen sudah mengusulkan kebutuhan guru sebanyak 416 ribu. 

"Tapi melalui penetapan KemenPAN-RB dan di BKN, menjadi 117 ribu," ungkap dia.
 
Namun, ia bersyukur formasi sebanyak 117 ribu dapat terpenuhi. Sehingga, keterserapan dari formasi yang tersedia berjalan maksimal.
 
"Itu habis (formasi) di daerah, jadi saya sangat bersyukur," ujar Nunuk. 
  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan