Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk program tersebut. Pada tahap awal, sebanyak 50-75 mahasiswa ditargetkan menerima beasiswa untuk melanjutkan studi, termasuk ke luar negeri.
"Dengan total rencana alokasi anggaran Rp100 miliar, program ini (Beasiswa Jakarta Unggul) diharapkan dimulai tahun depan, yaitu 2027. Mendukung mahasiswa berprestasi Jakarta yang menempuh pendidikan S2 dan S3, termasuk di luar negeri, mungkin di universitas-universitas Eropa," tutur Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali, dalam pembukaan European Higher Education Fair (EHEF) 2026 di Jakarta, Sabtu, 7 November 2026.
Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Firdaus Ali, Ph.D. Foto: Medcom.id/Bramcov Stivens Situmeang
Beasiswa Jakarta Unggul diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan. Beasiswa dapat diberikan kepada mahasiswa berprestasi atau berdasarkan kriteria khusus sesuai karakteristik daerah dan kebutuhan Pemprov DKI Jakarta.
Penerima dapat menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN), perguruan tinggi swasta (PTS), maupun perguruan tinggi luar negeri. Bantuan mencakup tiga komponen, yaitu biaya personal, biaya pendidikan, dan biaya penelitian.
Biaya personal meliputi biaya hidup, tunjangan buku, transportasi, asuransi kesehatan, biaya kedatangan dan keadaan darurat, tunjangan keluarga, bantuan disabilitas, biaya pendamping disabilitas, serta biaya aplikasi visa. Besarannya disesuaikan dengan biaya hidup di negara tujuan.
Biaya pendidikan mengikuti standar perguruan tinggi untuk program S2 dan S3. Sementara biaya penelitian mencakup penelitian tesis atau disertasi, seminar atau konferensi internasional, serta publikasi jurnal internasional.
"Saya kira mulai tahun depan Jakarta punya LPDP sendiri. Tujuan kami jelas yaitu mencetak generasi masa depan yang tidak hanya mumpuni secara akademik dan berdaya saing global, tetapi juga berkomitmen berkontribusi bagi Jakarta dan Indonesia," kata Firdaus.
Pergub Nomor 20 Tahun 2026 menetapkan masa pembiayaan maksimal dua tahun untuk S2 dan lima tahun untuk S3. Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan beasiswa apabila penerima tidak menyelesaikan studi sesuai batas waktu.
Setelah lulus, penerima wajib berkontribusi bagi pembangunan Jakarta dengan masa pengabdian paling singkat dua kali masa studi. Penerima juga harus mengikuti perkuliahan sesuai program studi, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, meneliti permasalahan Jakarta, serta menyampaikan laporan tertulis kepada perangkat daerah bidang pendidikan.