Surat Edaran Perkuliahan Tatap Muka (PTM) yang ditandatangani oleh Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Ahmad Yunus mengatur sejumlah hal yang harus dipatuhi mahasiswa, fakultas dan sekolah vokasi.
Pertama, PTM Terbatas UNS yang akan digelar pada Senin, 6 September 2021 pekan depan akan tetap mengutamakan prinsip bersyarat dan bertahap. Artinya, terdapat pembatasan jam perkuliahan dan ruang kelas hanya boleh diisi 30 persen dari kapasitas normal.
Hal itu sesuai dengan instruksi Rektor UNS, Jamal Wiwoho yang menekankan pembukaan PTM harus dilakukan secara perlahan dengan tujuan mencegah mobilitas besar-besaran di dalam lingkungan kampus.
Kedua, hal yang diatur dalam SE Nomor 87/UN27/PK.01.03/2021 adalah seluruh sivitas akademika UNS diwajibkan mematuhi protokol kesehatan (prokes) covid-19.
Baca juga: Temui Rektor, Gibran Pastikan UNS Siap PTM Pekan Depan
Yunus dalam SE Nomor 87/UN27/PK.01.03/2021 meminta fakultas dan sekolah vokasi agar melakukan disinfeksi pada ruang perkuliahan dan peralatan pratikum. “Dekan Fakultas/ Dekan Sekolah Vokasi mengkoordinasikan dan menyusun penyelenggaraan perkuliahan tatap muka yang meliputi penjadwalan pergantian kelas, dosen, dan peserta kuliah di fakultas masing-masing,” bunyi poin B SE Nomor 87/UN27/PK.01.03/2021.
Kemudian, hal ketiga yang patut diperhatikan adalah adalah pemantauan terhadap pelaksanaan Prokes merupakan tanggung jawab dari wakil dekan 1 di masing-masing fakultas dan sekolah vokasi. Hal ini tertuang dalam poin D SE Nomor 87/UN27/PK.
“Sivitas akademika UNS yang melakukan aktivitas di luar kampus harus dalam keadaan sehat dan berdomisili di Solo, Karanganyar, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Sragen, dan Klaten,” tambahnya.
Keempat, UNS mewajibkan mahasiswa yang ingin mengikuti PTM harus mendapatkan izin dari orang tua/ wali dengan membawa surat persetujuan. Kelima adalah mahasiswa yang diizinkan mengikuti PTM, minimal pernah mendapat suntikan dosis pertama vaksinasi covid-19.
Untuk membuktikkan apakah mahasiswa yang hadir mengikuti PTM sudah divaksinasi covid-19 atau belum, UNS meminta mahasiswa untuk membawa surat vaksinasi covid-19.
“Dan, wajib diperiksa suhu tubuhnya pada saat masuk lingkungan Universitas Sebelas Maret,” bunyi poin E.4 SE Nomor 87/UN27/PK.01.03/2021.
Apabila, terdapat mahasiswa yang tidak berkenan mengikuti PTM, mahasiswa yang bersangkutan dapat mengikuti perkuliahan secara daring yang pelaksanaannya akan diatur oleh masing-masing program studi (prodi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News