Ilustrasi PPDB Jakarta 2024. DOK ANT
Ilustrasi PPDB Jakarta 2024. DOK ANT

Link Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2024 SMP Jalur Zonasi, Diumumkan Sore Ini

Muhammad Syahrul Ramadhan • 26 Juni 2024 12:53
Jakarta: Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi jenjang SMP diumumkan hari ini Rabu, 26 Juni 2024. Calon Peserta Didik Baru (CPBD) dapat melihat hasilnya seleksi PPDB Jakarta jalur zonasi mulai sore ini pukul 17.00 WIB.
 
Tahapan pendaftaran dan pemilihan sekolah serta proses seleksi saat ini masih berlangsung. Bagi CPBD yang belum mendaftar bisa melakukan pendaftaran secara online melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
 

PPDB Jakarta Jalur Zonasi SMP

Ketentuan PPDB Jalur Zonasi Jenjang SMP
Jalur Zonasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
1. Kuota pada Jalur Zonasi sebanyak 50 persen (lima puluh persen) dari daya tampung
2. Terhadap CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi, berlaku persyaratan khusus meliputi:
  1. Domisili CPDB didasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023
  2. Dalam hal perubahan Kartu Keluarga karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada Kartu Keluarga tersebut
  3. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/ atau Kartu Keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orang tua sebagai KepaJa Keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarga
  4. Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali CPDB sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kartu Keluarga terakhir dapat digunakan jika: Orang tua/wali meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat kematian yang diterbitkan instansi berwenang; Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang; Kepala Keluarga sebagai wali CPDB yang dibuktikan Surat Perwalian Anak Di Bawah Umur atau Putusan/Penetapan Pengadilan; Kepala Keluarga sebagai Kakek/Nenek atau Saudara Kandung Bapak/lbu dari CPDB, yang dibuktikan dengan Kepala Keluarga sebelumnya
  5. Dalam hal terdapat perbedaan nama Kepala Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf c dan tidak termasuk kategori pada huruf d, maka CPDB masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya
  6. Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perubahan data Kartu Keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili antara lain: Penambahan/pengurangan anggota keluarga selain CPDB, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga sebelumnya; Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang dibuktikan dengan Surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi
  7. Dalam hal Kartu Keluarga terbit setelah 10 Juni 2023 dikarenakan perpindahan domisili antar wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kartu Keluarga masih dapat diakomodir dalam Jalur Zonasi berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga sebelumnya
3. Hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan

Pemilihan sekolah PPDB Jalur Zonasi SMP

  1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta
  2. CPDB dapat memilih sekolah tujuan paling banyak 3 Sekolah, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
  3. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Zonasi masih berlangsung
  4. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain
 
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Sementara PPDB Jakarta Jalur Zonasi SMA?
 

Seleksi PPDB Jalur Zonasi SMP

Seleksi pada Jalur Zonasi menggunakan zona prioritas sebagai berikut:
  1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT lokasi sekolah
  2. Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili pada RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan
  3. Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/ atau berdekatan dengan kelurahan sekolah

Dalam hal jumlah CPDB yang mendaftar melalui Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
  1. Zona prioritas
  2. Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
  3. Urutan pilihan sekolah
  4. Waktu mendaftar

Dalam hal kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi sisa kuota dimaksud dilimpahkan ke dalam PPDB Tahap Kedua.

Link Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi SMP

Berdasarkan jadwal di laman ppdb.jakarta.go.id, pengumuman hasil seleksi PPDB Jakarta jalur zonasi jenjang SMP diumumkan sore ini Rabu, 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB. Link pengumuman dapat dilihat di laman https://ppdb.jakarta.go.id/#/020701/hasil/seleksi.
 
Caranya mengeceknya buka link https://ppdb.jakarta.go.id/#/020701/hasil/seleksi atau klik di sini, lalu pilih sekolah tujuan. Nantinya akan muncul informasi hasil seleksi.



 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan