“Perencanaan dan penganggaran dalam rangka belajar-mengajar di sekolah mengacu pada SKB empat Menteri dan Inmendagri. Jangan keluar dari sana,” tegas Murni, Rabu, 24 Juni 2021.
Murni mengatakan, pemerintah memahami dinamika dan ragam situasi nyata di lapangan sehingga ketegasan aturan dan fleksibilitas dalam penerapannya perlu diatur dengan baik oleh Kepala Daerah. Ia menambahkan, bahwa Inmendagri ini sifatnya instruksi untuk kepala daerah, dengan perspektif kewenangan.
Instruksi ini sebetulnya memberi pesan bahwa gubernur yang berwenang di urusan pendidikan dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di wilayahnya. Kepada bupati dan walikota, juga dikatakan dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di kecamatan, kelurahan, desa, dan seterusnya.
"Jadi, dalam perspektif ini, memang pengaturan PPKM Mikro ini sangat luwes, tetapi pengawasan tetap tinggi,” jelas Murni.
Baca juga: Kemendagri: PTM Terbatas Harus Terapkan Gas dan Rem
Karena itu, kata Murni, pada Inmendagri Nomor 14 Tahun 2021, penekanannya terletak pada kata ‘dapat’. Sebab jika kata ‘dapat’ itu dihilangkan, maka itu akan jadi instruksi.
"Untuk itu, diberi kata ‘dapat’. Karena itu, menjadi sebuah pilihan kepala daerah untuk menetapkan yang terbaik bagi daerahnya,” ujar Murni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News