"Dalam pengendalian covid-19 harus terapkan gas dan rem, begitu juga di aspek pendidikan, Ketika masuk zona merah, mestinya direm dulu," kata Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Dirjen Bangda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hari Nur Cahya Murni, dalam Bincang Interaktif Pendidikan bertema 'Persiapan PTM Terbatas dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lingkungan Satuan Pendidikan', Rabu, 23 Juni 2021.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Opsi PTM Terbatas Jalan Terus
Menurutnya, pengaturan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di daerah memang sangat dinamis, bahkan fluktuatif. "Saya memakai kata fluktuasi zonasi," terangnya.
Kecepatan daerah dalam menginput dan memperbarui data covid-19 sangat menentukan perubahan status zonasi yang ada di setiap daerah. Tidak hanya itu, kecepatan pemerintah daerah dalam menyiapkan tempat tidur bagi warganya yang terpapar covid juga sangat memengaruhi pergerakan serta perubahan status zonasi cobid-19 di daerah.
Untuk itulah, dalam penyelenggaraan pemerintahan, urusan pendidikan juga dikelola secara berjenjang. Setiap kepala daerah sudah mengerti kewenangannya masing-masing dalam mengurus pendidikan.
Baca juga: PTM Terbatas, Komnas Perlindungan Anak Pertimbangkan Ajukan 'Citizen Law Suit'
Murni menjelaskan, bahwa kewenangan mengatur pengawasan di jenjang SMA dan SMK misalnya berada di bawah provinsi dengan gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat. Begitu juga dengan jenjang pendidikan di bawahnya, akan diatur oleh kabupaten/kota yang memiliki sekolah-sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP sederajat di daerahnya.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021 yang memberi pesan bahwa gubernur yang berwenang di urusan pendidikan dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di wilayahnya. Kepada bupati dan walikota, juga dikatakan dapat menetapkan dan mengatur PPKM Mikro di kecamatan, kelurahan, desa, dan seterusnya.
"Jadi, dalam perspektif ini, memang pengaturan PPKM Mikro ini sangat luwes, tetapi pengawasan tetap tinggi,” jelas Murni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News