"Kami sering dapat pertanyaan, apakah PTM dengan naiknya pasien covid-19 ini dibatalkan? Kami tegaskan bahwa SKB Empat Menteri, belum ada perubahan," ujar Dirjen PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri, dalam Bincang Interaktif Pendidikan, Rabu, 23 Juni 2021.
Namun, Jumeri menekankan, pola pelaksanaan PTM terbatas mengikuti perkembangan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Artinya, kata dia, sekolah yang berada di zona merah dan pemerintah setempat memberlakukan PPKM mikro, maka sekolah mengikuti aturan tersebut, yakni menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Kita tegaskan bahwa pada zona merah, maka kebijakan PTM mengikuti arahan Pak Mendagri yaitu PJJ, karena kalau daring belum tentu semua bisa daring," ujarnya.
Baca: SMPN 1 Medan Tetap Gelar PTM, Berbekal Satgas Covid-19 Sekolah
Jumeri menegaskan, keputusan akhir terkait PTM terbatas tetap ada di orang tua. Mereka yang bisa memutuskan apakah mengizinkan anaknya berangkat ke sekolah mengikuti PTM.
"Artinya tetap kepada orang tua diberi keleluasaan apakah putra putrinya berangkat sekolah atau tidak," ungkapnya.
Jumeri juga menjelaskan sejumlah hal teknis agar pelaksanaan PTM terbatas tetap aman. Salah satunya, guru dan siswa yang tinggal di zona merah diminta tak ikut PTM, kendati sekolahnya melaksanakan PTM karena berada di zona hijau.
"Ada siswa atau guru dari zona merah diminta untuk belajar dan mengajar dari rumah, sehingga tidak terjadi kontak antara orang dari zona merah dan kuning atau hijau," ujarnya.
Jumeri mengatakan, bagi sekolah yang menggelar PTM agar tetap mematuhi panduan penyelenggaran PTM yang telah diterbitkan Kemendikbudristek. Panduan itu diberikan guna menjadikan PTM lebih aman dan nyaman bagi warga sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News