Contoh kartu kuning. Foto: sekretariat kabinet
Contoh kartu kuning. Foto: sekretariat kabinet

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning / AK1 untuk Pencari Kerja

Putri Purnama Sari • 27 Desember 2022 15:28
Jakarta: Kartu kuning/AK1 merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan para pencari kerja. Biasanya para pencari kerja bisa mengurus kartu kuning di Dinas Ketenagakerjaan (dinaskaner) tempat domisili masing-masing.
 
Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.
 
Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Pembuatan kartu kuning/AK1 tidak dipungut biaya alias gratis, dan pembuatannya pun bisa secara online maupun datang ke kantor disnaker secara langsung. Berikut ini adalah syarat dan cara membuat kartu kuning/AK1.

Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker

Siapkan dokumen-dokumen, umumnya sebagai berikut:
  1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga) Fotokopi KTP (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. atu lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang bebas.

Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker

  1. Datang ke kantor Disnaker setempat.
  2. Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
  3. Serahkan dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Anda akan disuruh menunggu selama proses pencetakan kartu kuning.
  5. Anda akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.
  6. Terakhir, legalisasi kartu kuning. Anda akan disuruh oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Cara Membuat Kartu Kuning secara Online

  1. Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://karirhub.kemnaker.go.id/
  2. Pilih menu daftar.
  3. Isi data. NIK, Nama lengkap, Email, Nomor telepon, dan kata sandi., 
  4. Setelah itu, Lengkapi Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.  ceklis pencari kerja
  5. Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
  6. Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
  7. Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker.
  8. Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.  Jangan lupa di fotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan