Jakarta: Kartu kuning merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan oleh pencari kerja. Para pencari kerja bisa mengurus kartu kuning di dinas ketenagakerjaan (disnaker) tempat domisili.
Kartu kuning atau Pencari Kerja (AK/1) ini berisi informasi pemilik kartu. Mulai dari nomor induk kependudukan (NIK) di KTP, data kelulusan, dan juga daftar sekolah pencari kerja.
Lalu apakah ada biaya dalam mengurus AK/1? Perlu diketahui bahwa dalam
dalam pengurusan baik pendaftaran dan pencetakan AK/1 ini tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini juga telah ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Ida Fauziyah dikutip Medcom.id dari laman Sekretariat Kabinet.
Selain gratis, pendaftaran kartu kuning juga bisa dilakukan secara online. Pencari kerja dapat melakukan pendaftaran melalui laman kemenaker.go.id. Pencari kerja juga dapat langsung mengakses laman disnaker di daerah masing-masing, seperti laman milik Disnaker Kabupaten Ciamis, Disnaker Kota Surabaya atau Disnaker Kota Bandung.
Dokumen untuk membuat Kartu Kuning
Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
Fotokopi Akta Kelahiran.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Membuat kartu kuning di kemenaker.go.id
Pembuatan kartu kuning dapat secara online melalui laman https://karirhub.kemnaker.go.id. Berikut ini caranya:
Masukan nomor KTP, nomor HP, e-mail, beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang".
Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.
Pencari Kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
Apabila akan mencetak kartu AK/1 pencari kerja datang langsung ke disnaker kabupaten/kota.
Membuat kartu kuning di web dinas kabupaten/kota
Berikut cara membuat kartu kuning secara online dihimpun dari ssw.surabaya.go.id.
Syarat pembuatan kartu kuning:
Copy surat pengalaman kerja (bagi yang punya)
Transkrip nilai
Pas foto digital terbaru berwarna 3x4
Pastikan semua dokumen dalam bentuk digital.
Cara membuat kartu kuning di ssw.surabaya.go.id:
Registrasi dan isi data melalui web https://ssw.surabaya.go.id/
klik pendaftaran izin parsial mandiri lalu klik layanan ketenagakerjaan
klik TPK (Tanda Pencari Kerja)
klik formulir pendaftaran lalu ikuti alurnya hingga cetak dokumen pdf tanda pendaftaran
Bawa dokumen yang telah dicetak atau nomor pendaftaran, saat ke UPTSA
Ke loket "Pengaduan" dan tunjukkan tanda bukti pendaftaran
Ke loket utama dan tunjukkan bukti pdf cetak tadi untuk mendapatkan kartu kuning
Fotokopi minimal lima lembar lalu kembalikan ke loket untuk dilegalisir.
Jakarta: Kartu kuning merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan oleh
pencari kerja. Para pencari kerja bisa mengurus kartu kuning di
dinas ketenagakerjaan (disnaker) tempat domisili.
Kartu kuning atau Pencari Kerja (AK/1) ini berisi informasi pemilik kartu. Mulai dari nomor induk kependudukan (NIK) di KTP, data kelulusan, dan juga daftar sekolah
pencari kerja.
Lalu apakah ada biaya dalam mengurus AK/1? Perlu diketahui bahwa dalam
dalam pengurusan baik pendaftaran dan pencetakan AK/1 ini tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini juga telah ditegaskan oleh
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Ida Fauziyah dikutip
Medcom.id dari laman Sekretariat Kabinet.
Selain gratis, pendaftaran kartu kuning juga bisa dilakukan secara online. Pencari kerja dapat melakukan pendaftaran melalui laman
kemenaker.go.id. Pencari kerja juga dapat langsung mengakses laman disnaker di daerah masing-masing, seperti laman milik
Disnaker Kabupaten Ciamis,
Disnaker Kota Surabaya atau
Disnaker Kota Bandung.
Dokumen untuk membuat Kartu Kuning
- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.
Membuat kartu kuning di kemenaker.go.id
Pembuatan kartu kuning dapat secara online melalui laman https://karirhub.kemnaker.go.id. Berikut ini caranya:
- Masukan nomor KTP, nomor HP, e-mail, beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang".
- Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
- Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub.
- Pencari Kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.
Apabila akan mencetak kartu AK/1 pencari kerja datang langsung ke disnaker kabupaten/kota.
Membuat kartu kuning di web dinas kabupaten/kota
Berikut cara membuat kartu kuning secara
online dihimpun dari ssw.surabaya.go.id.
Syarat pembuatan kartu kuning:
- Copy surat pengalaman kerja (bagi yang punya)
- Transkrip nilai
- Pas foto digital terbaru berwarna 3x4
Pastikan semua dokumen dalam bentuk digital.
Cara membuat kartu kuning di ssw.surabaya.go.id:
- Registrasi dan isi data melalui web https://ssw.surabaya.go.id/
- klik pendaftaran izin parsial mandiri lalu klik layanan ketenagakerjaan
- klik TPK (Tanda Pencari Kerja)
- klik formulir pendaftaran lalu ikuti alurnya hingga cetak dokumen pdf tanda pendaftaran
- Bawa dokumen yang telah dicetak atau nomor pendaftaran, saat ke UPTSA
- Ke loket "Pengaduan" dan tunjukkan tanda bukti pendaftaran
- Ke loket utama dan tunjukkan bukti pdf cetak tadi untuk mendapatkan kartu kuning
- Fotokopi minimal lima lembar lalu kembalikan ke loket untuk dilegalisir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)