Tujuan penetapan upah minimum ada kaitannya dengan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja. Tidak lain agar pekerja dihargai sesuai kebutuhan hidup mereka dan melindungi pekerja dari upah yang terlalu rendah.
Terdapat tiga jenis upah minimum di Indonesia, yakni UMR, UMK, dan UMP. UMR singkatan dari Upah Minimum Regional. UMK singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota. UMP singkatan dari Upah Minimum Provinsi.
Lantas apakah Sobat Medcom sudah tahu perbedaan dari UMR, UMK, dan UMP?
UMR adalah upah yang terdiri dari tingkat I provinsi dan tingkat II kabupaten/kota. Penetapan angkat UMR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 yang menjelaskan UMR merupakan upah minimum yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.
Namun, sekarang ini istilah UMR sudah tidak digunakan lagi, karena sudah direvisi menjadi UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.
UMP sendiri adalah upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah yang berada di dalam satu provinsi. Perbedaan UMP tiap provinsi dilihat dari standar kebutuhan hidup masyarakatnya, perbedaan sumber daya, adat istiadat, dan kebudayaan, serta struktur ekonomi dan kinerja.
Sementara itu, UMK adalah upah yang ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota. Besaran UMK akan selalu lebih tinggi ketimbang UMP. Perbedaan UMK dan UMP dalam satu provinsi yang sama didasari oleh pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi pada setiap kabupaten/kota.
Jadi, sudah jelas ya Sobat Medcom perbedaan antara UMR, UMP, dan UMK? Yaitu, area cakupan (provinsi, kabupaten/kota), landasan hukum, dan waktu penetapan berlakunya kebijakan. Coba cek, apakah gajimu sudah sesuai UMP atau UMK? (Annisa Ambarwaty)
Baca juga: Fresh Graduate Jebolan 10 Kampus ini Bergaji Tinggi hingga Miliaran Rupiah |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id