Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Tiada Payung Hukum Bolehkan Pemda Gelar Ujian

Antara • 11 Februari 2021 19:51
Jakarta: Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Doni Koesoema menyatakan hasil evaluasi hasil belajar siswa memang selayaknya dikembalikan kepada guru atau sekolah masing-masing. Bukan justru ditentukan melalui hasil ujian nasional.
 
"Sebab, mereka (sekolah) yang lebih paham dan mengetahui hari ke hari hingga peserta didik itu lulus," kata Doni dalam diskusi daring yang diadakan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Kamis, 11 Februari 2021.
 
Ia menambahkan, saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) perlu koordinasi dengan pemerintah daerah terkait adanya rencana ujian daerah. Beberapa waktu sebelumnya, pada saat sosialisasi asesmen nasional timbul pertanyaan dari peserta apakah boleh pemerintah daerah melakukan ujian daerah.

Baca: Pedoman UAS Disdik Dinilai Menyalahi Desain yang Dibuat Kemendikbud
 
Padahal, dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) jelas tertulis bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan membuat ujian untuk menilai hasil belajar siswa.
 
"Sebab tidak ada pasalnya. Yang ada adalah pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola satuan jalur jenjang dan jenis yang tertulis pada Pasal 59 ayat 1 UU Sisdiknas," katanya.
 
Sementara, jika dikaitkan dengan asesmen nasional, maka implementasinya selaras dengan pasal 59 ayat 1 UU Sisdiknas tersebut. Sebab, dilakukan oleh pemerintah daerah.
 
Oleh sebab itu, menurut dia, penerapan asesmen nasional merupakan suatu kebijakan yang bagus. Apalagi, selama ini implementasi pasal 59 ayat 1 UU Sisdiknas belum dilakukan oleh pemerintah.
 
Baca: Disdik Jatim: Ujian Satuan Pendidikan Jadi Tolok Ukur Kelulusan Siswa
 
Sementara itu, Koordinator Analisis dan Pemanfaatan Hasil Penilaian Pusat Asesmen dan Pembelajaran Kemendikbud Rahmawati mengatakan penerapan asesmen nasional sebagai pengganti ujian nasional mengukur kualitas pendidikan secara komprehensif.
 
"Asesmen nasional tidak hanya mengukur output atau hasil belajar namun juga mengukur input dan proses serta hasil belajar," kata Rahmawati.
 
Asesmen nasional dirancang untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan jenjang dasar dan menengah. Sementara, prestasi murid diserahkan kepada pendidik atau satuan pendidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan