Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji mengkritisi kebijakan yang dikeluarkan Disdik Jatim tersebut. Sebab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyerahkan ujian kelulusan dan bentuk penilaiannya kepada sekolah masing-masing sebagai pengganti Ujian Nasional yang ditiadakan tahun ini.
"Daerah, seperti Jatim dan Yogyakarta dan daerah lain mengeluarkan kebijakan mereka. Bikin kebijakan ujian sendiri. Problemnya ini menyalahi dari desain yang sebelumnya dibuat oleh Kemendikbud," kata Indra kepada wartawan, Selasa, 9 Februari 2021.
Baca juga: Disdik Jatim: Ujian Satuan Pendidikan Jadi Tolok Ukur Kelulusan Siswa
Terlebih menurut Indra, kebijakan membuat pedoman untuk soal-soal ujian sekolah sudah tidak relevan di era sekarang. Pola penilaian dengan pedoman soal ujian harus diubah.
Namun, memang pola ujian seolah menjadi jalan pintas di tengah ketidakpastian jalannya pendidikan di tengah pandemi. Disdik yang tidak siap dan ketidakmampuan sekolah menjadikan pola penilaian melalui pedoman soal ujian terus bergulir.
"Karena proses belajarnya banyak kesulitan (saat pandemi dengan daring), otomatis proses penilaiannya lebih sulit lagi. Di sinilah membuat sekolah kebingungan mulai dari proses belajar bingung, penilaian sampai naik kelasnya gimana itu problem awal besarnya," lanjutnya.
Karena hal itu pula, dia terus mendorong pembenahan lewat dalam program pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul, dimulai dari mutu guru. Sebab jangankan untuk penerapan digital, model pembelajaran reguler saja banyak guru yang kesulitan.
"Mereka enggak punya kemampuan mengevaluasi, memberikan nilai siswa siswinya sendiri. Terbukti kan mereka kesulitan, bahkan untuk membuat soal saja mereka kesulitan," sambung dia.
Baca juga: Diduga Intervensi Kelulusan, Kemendikbud Selidiki Pedoman UAS Disdik Jatim
Menurut Indra hal itu harus segera dibenahi. Agar seluruh stakeholder dunia pendidikan mulai dari Kemendikbud, Disdik, Sekolah hingga orang tua bisa selaras dalam program peningkatan mutu pendidikan.
"Kalau sekarang ini memang terkesan kacau sekali, daerah punya aturan sendiri, Kemendikbud punya aturan sendiri, dan mana yang mau diikuti," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News